EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah akan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Langkah ini akan diambil dengan merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu sesuai dengan arahan konstitusional yang diberikan oleh MK.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan MK dan siap melakukan perubahan pada Pasal 222 UU Pemilu.
“Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan merevisi Pasal 222 Undang-Undang Pemilu terkait dengan pilpres, khususnya mengenai presidential threshold,” ujar Yusril di Jakarta, Sabtu (18/1/2025).
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan konstitusi. MK juga memberikan lima pedoman dalam melakukan rekayasa konstitusi terkait pemilihan presiden.
“MK telah menyusun lima panduan constitutional engineering, dan pemerintah akan mengacu pada panduan tersebut dalam melakukan amendemen Pasal 222 serta menambahkan pasal-pasal baru terkait pilpres,” jelas Yusril.
Saat ini, pemerintah masih membahas aspek teknis revisi UU Pemilu, termasuk kemungkinan menggunakan metode omnibus law atau mengamandemen pasal-pasal tertentu secara terpisah. Yusril juga belum dapat memastikan apakah revisi akan diinisiasi oleh pemerintah atau DPR.
“Pemerintah akan mengajukan revisi, tetapi DPR juga bisa lebih dulu melakukannya. Yang jelas, Pasal 222 akan diubah, dan akan ada pasal baru yang memastikan Pilpres 2029 tidak lagi menerapkan presidential threshold,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga akan mematuhi keputusan MK terkait larangan dominasi partai politik dalam pencalonan presiden. Saat ini, pemerintah tengah mengkaji ketentuan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
“Kami sedang mempertimbangkan cara terbaik untuk mengatur hal ini,” tambahnya.
Keputusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 secara resmi menghapus persyaratan ambang batas minimal pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu, sehingga membuka peluang lebih luas bagi calon-calon yang ingin bertarung dalam Pemilu 2029. (rizky)













