EKSPOSTIMES.COM- TikTok menghadapi ancaman besar di Amerika Serikat setelah Mahkamah Agung menyetujui undang-undang yang melarang aplikasi video pendek ini, kecuali jika perusahaan induknya, ByteDance asal China, melepaskan kepemilikannya.
Mengutip Reuters, pada Jumat (17/1/2025) malam, TikTok mengeluarkan peringatan bahwa layanannya di AS bisa berhenti beroperasi mulai Minggu 19 Januari 2025.
Mereka meminta kepastian dari pemerintahan Presiden Joe Biden agar perusahaan-perusahaan seperti Apple dan Google tidak terkena sanksi hukum jika tetap menyediakan aplikasi TikTok di platform mereka.
Putusan yang didukung oleh sembilan hakim Mahkamah Agung ini memperkuat alasan keamanan nasional sebagai dasar pelarangan TikTok, menempatkan aplikasi dengan 170 juta pengguna di AS dalam ketidakpastian.
“Jika pemerintahan Biden tidak segera memberikan jaminan hukum kepada penyedia layanan utama, maka TikTok terpaksa menghentikan operasinya pada 19 Januari,” kata perwakilan TikTok.
Sementara itu, Gedung Putih menolak memberikan komentar atas situasi ini.
Apple, Google, dan perusahaan penyedia layanan lainnya juga menghadapi ancaman denda besar jika terus menyediakan TikTok setelah larangan diberlakukan.
Undang-undang ini sebelumnya telah disahkan oleh Kongres dengan dukungan bipartisan dan ditandatangani oleh Presiden Biden. Namun, kini beberapa anggota parlemen mulai mencari cara agar TikTok tetap bisa beroperasi di AS.
ByteDance, TikTok, dan sejumlah pengguna telah menentang kebijakan ini, tetapi Mahkamah Agung memutuskan bahwa aturan tersebut tidak melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS, yang melindungi kebebasan berbicara.
Selama bertahun-tahun, kepemilikan TikTok oleh perusahaan China telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pejabat AS. Pemerintahan Biden dan para anggota parlemen beranggapan bahwa China bisa memanfaatkan TikTok untuk mengumpulkan data jutaan warga AS demi kepentingan spionase, perekrutan, atau bahkan intimidasi.
“Dengan skala besar TikTok dan potensinya untuk dikendalikan oleh negara asing, serta data sensitif yang dikumpulkannya, pemerintah memiliki alasan kuat untuk memberlakukan perlakuan khusus demi menjaga keamanan nasional,” demikian pernyataan Mahkamah Agung.
Keputusan akhir kini berada di tangan Presiden terpilih Donald Trump, yang memberikan isyarat bahwa ia mungkin mengambil langkah untuk menyelamatkan TikTok. Trump sendiri pernah berusaha melarang aplikasi ini pada 2020, tetapi upayanya gagal.
“Keputusan saya akan segera dibuat. Nantikan!” tulis Trump di media sosialnya. (*/rizky)













