EKSPOSTIMES.COM– Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat. Pelaku berinisial S.A. (38), seorang asisten rumah tangga (ART) asal Jakarta Utara, ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu hanya beberapa jam setelah laporan dibuat oleh korban, Rabu (7/5/2025).
Kapolres Kotamobagu melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan pengaduan korban, Ny. Nurhidja Kadengkang, yang kehilangan sebuah cincin emas batu permata dari dalam lemari kamarnya. Setelah menerima laporan, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama di Kelurahan Mogolaing. Pelaku merupakan pembantu rumah tangga korban,” ujar Kasi Humas dalam keterangan Selasa (06/08/2025)
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu cincin emas batu permata, dua pasang sepatu, tiga celana, satu kemeja batik, dan satu jaket. Berdasarkan keterangan pelaku, cincin emas yang dicuri telah dijual di salah satu toko emas di Jakarta seharga Rp4.250.000.
“Pelaku mengaku mencuri cincin emas milik korban dari dalam lemari kamar. Setelah itu, ia menjualnya di Jakarta. Uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadi,” tambahnya.
Selain menangkap pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang saksi berinisial H.M.N. (53), warga Kelurahan Popundayan. Polisi juga telah mengidentifikasi penadah berinisial Y.A. (42), yang berdomisili di Kelurahan Mogolaing.
“Kami masih terus mendalami peran dari Y.A. yang diduga sebagai penadah barang hasil curian. Sementara saksi H.M.N. diamankan untuk dimintai keterangan terkait alur barang bukti,” jelas pihak kepolisian.
Hingga kini, pelaku S.A. telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam tindak pidana ini.
“Kami mengapresiasi kerja cepat tim Resmob dalam mengungkap kasus ini. Penanganan yang sigap menunjukkan komitmen Polres Kotamobagu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” tutur Kapolres dalam keterangannya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar, termasuk dengan berhati-hati dalam memilih asisten rumah tangga. Jika menemukan hal mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib.
Kasus ini kini masuk dalam tahap pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (*/tim)












