Hukum & Kriminal

Panglima TNI Tegas! Perwira Aktif di Jabatan Sipil Non-Regulasi Harus Pilih Mundur atau Pensiun

×

Panglima TNI Tegas! Perwira Aktif di Jabatan Sipil Non-Regulasi Harus Pilih Mundur atau Pensiun

Sebarkan artikel ini
Panglima TNI menegaskan aturan bagi perwira aktif yang menjabat di posisi sipil non-regulasi, mewajibkan mereka untuk mundur atau pensiun dini.
Panglima TNI Tegaskan Perwira Aktif di Jabatan Sipil Non-Regulasi Harus Mundur atau Pensiun

EKSPOSTIMES.COM- Panglima TNI mengambil sikap tegas terhadap perwira aktif yang masih bercokol di jabatan sipil di luar ketentuan Undang-Undang (UU) TNI. Mereka diwajibkan segera mengundurkan diri atau memilih pensiun dini agar tidak melanggar regulasi yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan Pasal 47 UU No. 34 Tahun 2004 dan revisinya.

“Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar yang telah digariskan harus segera pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan,” ujar Kristomei dalam keterangannya kepada Antara, Sabtu (22/3).

Baca Juga: Panglima TNI Didesak Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Agen Showroom di Aceh Utara, Raji Firdana: Jangan Ada yang Ditutupi!

Meski aturan sudah diperjelas, hingga kini masih ada perwira TNI aktif yang menduduki posisi di luar 14 kementerian/lembaga yang telah ditetapkan dalam revisi UU TNI. Salah satu yang disorot adalah Mayjen TNI Novy Helmi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog.

Namun, alih-alih pensiun dini, Novy Helmi justru mendapat jabatan baru dalam struktur organisasi TNI. Berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang diterbitkan pada 14 Maret 2025, Novy kini diangkat menjadi Staf Khusus Panglima TNI setelah sebelumnya menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.

Saat dikonfirmasi mengenai kepastian kapan Novy Helmi akan resmi mundur dari dinas TNI, Brigjen Kristomei belum memberikan jawaban lebih lanjut.

Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Kawal Investigasi Kasus Penembakan 3 Polisi di Lokasi Judi Sabung Ayam

Agar tidak terjadi lagi polemik serupa, berikut adalah daftar kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan revisi UU TNI:

Kementerian/Lembaga yang Sudah Berjalan

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

2. Kementerian Pertahanan

3. Sekretaris Militer Presiden

4. Badan Intelijen Negara

5. Badan Siber dan Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Badan SAR Nasional

8. Badan Narkotika Nasional

9. Mahkamah Agung

Kementerian/Lembaga Tambahan dalam Revisi UU TNI

1. Badan Pengelola Perbatasan

2. Badan Penanggulangan Bencana

3. Badan Penanggulangan Terorisme

4. Badan Keamanan Laut

5. Kejaksaan Republik Indonesia

Dengan aturan yang semakin diperjelas ini, diharapkan para perwira TNI yang masih menduduki jabatan sipil di luar ketentuan segera mengambil langkah yang sesuai, demi menjaga profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi negara.

Semua mata kini tertuju pada implementasi kebijakan ini, apakah aturan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu?. (Ant/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d