EKSPOSTIMES.COM- Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto resmi menunjuk tiga perwira tinggi untuk memimpin korps pasukan elit TNI sesuai Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1033/VIII/2025. Penunjukan ini menandai perubahan status jabatan yang sebelumnya setingkat bintang dua menjadi bintang tiga, seiring kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah.
Dalam keputusan tersebut, Mayjen TNI Djon Afriandi, yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) TNI AD, diangkat menjadi Panglima Kopassus (Pangkopassus).
Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi, yang sebelumnya memimpin Korps Marinir sebagai Komandan Marinir (Dankormar), kini resmi menjabat sebagai Panglima Korps Marinir (Pangkormar).
Sementara itu, Marsekal Muda (Marsda) Deny Muis, yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Pasukan Gerak Cepat (Dankopasgat) TNI AU, kini dipercaya memimpin sebagai Panglima Korps Kopasgat (Pangkorpasgat).
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI (Kapuspen) Mayjen TNI Kristomei Sianturi membenarkan terbitnya surat keputusan tersebut. “Benar, sudah ditetapkan Panglima TNI melalui Kep/1033/VIII/2025,” ujarnya.
Dengan peningkatan status jabatan ini, seluruh komandan pasukan elit tersebut yang saat ini berpangkat bintang dua (mayjen/marsda) diperkirakan akan segera naik pangkat menjadi perwira tinggi bintang tiga (letjen/marsdya). Namun, Kapuspen TNI menyebutkan bahwa jadwal prosesi kenaikan pangkat belum ditentukan.
Baca Juga: Panglima TNI dan Kapolri Bekali 2.000 Capaja: Jadilah Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045
Perubahan ini selaras dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Perpres yang diteken pada 5 Agustus 2025 tersebut mengubah nomenklatur pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat dari “komandan jenderal” menjadi “panglima” serta menaikkan struktur jabatannya setingkat lebih tinggi. Dengan perubahan itu, ketiga jabatan tersebut kini resmi menjadi jabatan perwira tinggi bintang tiga.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3) Perpres No. 84/2025, serta dijabarkan dalam lampirannya. Kebijakan ini dinilai memperkuat posisi strategis pasukan elit TNI di struktur organisasi pertahanan negara.
Dengan terbitnya keputusan Panglima TNI dan Perpres tersebut, diharapkan sinergi antar-matra TNI dapat semakin solid, sekaligus meningkatkan efektivitas komando dan kendali dalam mengamankan kepentingan nasional di darat, laut, dan udara. (Salmon Sihombing)













