EKSPOSTIMES.COM- Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 01/RM.03.01/II/2025 sebagai tindak lanjut atas laporan warga Kampung Tembesi Lestari (kini Tembesi Tower) terkait permohonan penerbitan legalitas lahan kepada BP Batam sejak 2020. Ombudsman menilai terdapat dugaan maladministrasi dalam proses tersebut.
Wakil Ketua Ombudsman, Bobby Hamzar Rafinus, menyampaikan rekomendasi ini secara daring dari Kantor Ombudsman di Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). Ia mengungkapkan bahwa Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau telah menerima laporan dari warga RW 16 Tembesi Tower, yang mengadukan lambannya respons BP Batam terhadap permohonan legalitas lahan yang diajukan lima tahun lalu.
Hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan dua bentuk maladministrasi, yakni penundaan berlarut dalam menindaklanjuti permohonan legalitas lahan serta penyelesaian laporan masyarakat, serta penyalahgunaan wewenang dalam penataan lahan di kawasan Tembesi Tower RW 16, Kota Batam.
Sebagai solusi atas persoalan ini, Ombudsman meminta BP Batam untuk menyediakan penampungan sementara bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat penggusuran, mengalokasikan lahan dan tempat tinggal permanen bagi warga terdampak, menghitung serta memberikan kompensasi atas kerugian materiil yang dialami warga, dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan, memberikan trauma healing kepada warga, khususnya anak-anak yang terkena dampak penggusuran, menjamin akses pendidikan bagi anak-anak yang terdampak, agar tetap dapat melanjutkan sekolah sesuai jenjang pendidikan yang mereka tempuh, serta memastikan layanan kesehatan bagi warga, terutama lansia, balita, serta kelompok rentan lainnya.
Ombudsman meminta Dewan Pengawas BP Batam memastikan seluruh rekomendasi ini dijalankan sesuai kewenangan dan sumber daya yang tersedia. Selain itu, Ombudsman juga menekankan perlunya evaluasi terhadap praktik penataan lahan oleh BP Batam guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Kami berharap BP Batam dapat menindaklanjuti rekomendasi ini dan melaporkan perkembangannya sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik,” tegas Bobby. (tim)








