EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah Republik Indonesia terus memperkuat kepastian hukum atas tanah ulayat di Sumatra Barat melalui program sertipikasi tanah komunal. Dua kaum adat di Kota Padang dan Kabupaten Solok menjadi penerima sertipikat tanah ulayat dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat yang digelar di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Selasa (30/09/2025).
Salah satu penerima, Swastamam Loeis (76), Mamak Kepala Waris kaum/suku Melayu asal Kota Padang, menegaskan sertipikasi menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan tanah pusaka tinggi.
“Kalau tidak disertipikasi, nanti bisa kacau dengan keluarga. Mumpung saya masih hidup, ini demi keamanan tanah kaum,” ujarnya.
Hal serupa diungkapkan Joni Akhiar (60), Mamak Kepala Waris kaum/suku Kutianyie asal Kabupaten Solok. Ia berharap sertipikasi membuat generasi penerus lebih memahami letak dan status tanah pusaka tinggi milik kaumnya.
“Supaya anak cucu tahu di mana tanah pusako kita,” katanya.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang, Hanif, menjelaskan sertipikat tanah ulayat dikeluarkan atas nama Mamak Kepala Waris sebagai representasi kaum. Namun setiap keputusan hukum tetap harus mendapat persetujuan seluruh anggota kaum.
“Tanah ulayat terdiri dari tiga bagian, yakni tanah ulayat nagari, suku, dan kaum. Sertipikasi ini mempertegas hak komunal masyarakat hukum adat,” jelasnya.
Melalui sertipikasi tanah ulayat ini, pemerintah menegaskan komitmen menjaga eksistensi dan hak masyarakat adat Minangkabau atas pusaka tinggi, sekaligus memastikan keberlanjutan ekonomi serta identitas budaya mereka. (riz)







