Berita UtamaPolitik & Pemerintahan

Mendagri Tegaskan Penerapan PBG Wajib, Akan Beri Teguran untuk Daerah yang Belum Terapkan

×

Mendagri Tegaskan Penerapan PBG Wajib, Akan Beri Teguran untuk Daerah yang Belum Terapkan

Sebarkan artikel ini

EKSPOSTIMES.COM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa 89 pemerintah kabupaten/kota di Indonesia sudah menerapkan sistem layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, bagi daerah yang belum melaksanakan, Tito mengancam akan memberikan “surat cinta” atau teguran.

“Saya akan umumkan siapa yang belum menerapkan, supaya masyarakat tahu kepala daerah mana yang peduli terhadap rakyatnya atau tidak. Mohon maaf, saya sebutnya surat cinta, maksudnya surat teguran yang akan saya kirim,” tegasnya di Tangerang, Rabu (15/01/2025).

Tito memberikan batas waktu hingga 31 Januari 2025 bagi pemerintah kabupaten/kota yang belum menerapkan sistem PBG untuk segera menyelesaikannya. Jika sistem ini berhasil diterapkan, Tito berjanji akan memberikan penghargaan langsung kepada daerah yang bersangkutan.

“Saya targetkan akhir Januari 2025, setiap daerah harus membuat peraturan kepala daerah untuk membebaskan biaya PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta mempercepat proses yang biasanya memakan waktu 45 hari menjadi 10 hari,” jelas Tito.

Sebelumnya, Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait meninjau layanan PBG terpadu di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Maruarar memberikan apresiasi terhadap kecepatan pelayanan PBG di Tangerang, yang mampu menyelesaikan proses PBG hanya dalam 59 menit, jauh lebih cepat dibandingkan aturan yang biasanya memakan waktu 45 hari. Pemkot Tangerang menargetkan proses ini selesai dalam waktu 4 jam.

“Ini luar biasa, dengan aturan yang biasanya memakan waktu lama, Pemkot Tangerang bisa menyelesaikannya hanya dalam 59 menit. Ini menjadi tonggak sejarah dalam pelayanan publik di Indonesia,” ujar Maruarar.

Maruarar juga menambahkan bahwa layanan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak dikenakan biaya. Namun, ia menekankan bahwa hal ini tergantung pada kapasitas pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing pemerintah daerah.

“Kita harus adil. Masyarakat berpenghasilan rendah tidak dibebani biaya, tapi mereka yang berkemampuan harus tetap membayar. Pajak harus sesuai dengan kemampuan, dan daerah juga membutuhkan PAD,” jelas Maruarar.

Sementara itu, Tito Karnavian menegaskan bahwa penerapan layanan PBG ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan ekstrim dan tidak akan mengurangi PAD pemerintah daerah.

“Mereka yang mengajukan PBG bukan hanya masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga yang mampu harus tetap membayar. Program ini untuk membantu rakyat yang kurang mampu,” tambah Tito. (rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d