Berita UtamaPolitik & Pemerintahan

Mendagri Larang Kepala Daerah Bepergian ke Luar Negeri Jelang Lebaran

×

Mendagri Larang Kepala Daerah Bepergian ke Luar Negeri Jelang Lebaran

Sebarkan artikel ini
MENDAGRI Tito Karnavian melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri pada 14–28 Maret 2026 guna memastikan kesiapsiagaan pemerintah daerah menghadapi arus mudik Lebaran 2026. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang seluruh kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri menjelang dan selama libur Lebaran 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan para pemimpin daerah tetap berada di wilayahnya guna mengantisipasi dinamika yang kerap muncul pada masa arus mudik dan libur panjang.

Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Dalam aturan itu, gubernur, bupati, dan wali kota diminta menunda atau membatalkan rencana bepergian ke luar negeri pada periode 14–28 Maret 2026.

“Kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib berada di wilayah kerjanya masing-masing, kecuali untuk kegiatan yang bersifat sangat esensial yang merupakan arahan presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Tito dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).

Menurut Tito, kehadiran kepala daerah di daerahnya menjadi kunci agar pemerintah daerah dapat merespons cepat berbagai persoalan yang berpotensi muncul selama masa libur Lebaran, mulai dari keamanan hingga layanan publik.

Ia juga meminta kepala daerah memperkuat koordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga stabilitas keamanan dan menjamin keselamatan masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan kesiapsiagaan guna mendukung kelancaran arus mudik yang diperkirakan kembali melonjak tahun ini. Data Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memproyeksikan mobilitas masyarakat selama Lebaran 2026 mencapai sekitar 143,9 juta orang.

Angka tersebut sedikit lebih rendah, sekitar 1,7 persen, dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 146 juta orang.

“Langkah ini penting agar pemerintah daerah tetap responsif menghadapi berbagai dinamika yang kerap muncul selama periode libur panjang,” ujar Tito. (tir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d