Hukum & Kriminal

Mantan Sangadi Meyambanga Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

×

Mantan Sangadi Meyambanga Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Mantan Sangadi Meyambanga Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa oleh Kejati Sulut.
SL, mantan Sangadi Meyambanga Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulut atas dugaan penyalahgunaan APBDes tahun 2018–2020.

EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Tersangka berinisial SL, yang merupakan mantan Sangadi (Kepala Desa) Meyambanga Timur, Kecamatan Posigadan, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait penyimpangan dana desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), pendapatan bagi hasil, dan pendapatan lain-lain yang sah pada Tahun Anggaran 2018 dan 2020.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Pidsus melakukan ekspose perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SL selama masa jabatannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan ekspose internal perkara, Tim Pidsus menetapkan SL sebagai tersangka dan langsung melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” ungkap pejabat Kejati Sulut dalam keterangan resminya, Rabu (30/7).

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Terendus di Rapat Kepala Desa: 22 Orang Terjaring OTT di Pagar Gunung

SL diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan cara mengelola anggaran desa tidak sesuai ketentuan hukum, yang mengakibatkan kerugian negara. Penyimpangan ini menyangkut penggunaan dana desa dan alokasi dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Eks Kades Sempur Toba Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 392 Juta untuk Biayai Kampanye

Dengan penetapan ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam mengawal dan menindak tegas penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Tersangka SL sementara diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *