EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Menteri BUMN periode 2014-2019, Rini Soemarno. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), yang tengah diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Betul, eks Menteri BUMN Rini Soemarno diperiksa KPK terkait kasus korupsi PT PGN,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Senin (10/2/2025).
Rini terlihat meninggalkan gedung KPK yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.17 WIB. Kepada wartawan, ia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut menyangkut penunjukan direktur utama PGN pada masa kepemimpinannya sebagai Menteri BUMN.
“Intinya ada konfirmasi soal nama-nama dirut yang ditunjuk saat itu. Beberapa masih saya ingat, tapi ada juga yang sudah lupa karena ini kejadian lebih dari 10 tahun lalu,” ungkapnya.
Selain itu, Rini juga ditanya mengenai program PGN yang kemudian diakuisisi oleh Pertamina. Ia membenarkan bahwa program tersebut memang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah.
“Saya hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Konfirmasi lebih ke penunjukan direksi dan program akuisisi PGN oleh Pertamina. Itu memang program pemerintah,” jelasnya.
Namun, Rini mengaku tidak mengetahui secara rinci isi kontrak maupun transaksi yang terjadi dalam program tersebut. Menurutnya, transaksi itu merupakan kewenangan direksi, bukan direktur utama.
“Kalau soal transaksi, saya tidak tahu. Itu ranah direksi, bukan sampai ke direktur utama. Setahu saya, nominalnya sekitar 15 juta, tapi detailnya saya kurang paham,” tuturnya.
Kasus korupsi di PT PGN ini berkaitan dengan transaksi jual-beli gas yang melibatkan PGN dan PT Inti Alasindo Energi pada periode 2017-2021. KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, namun hingga kini belum mengungkap identitas mereka. (Kep)













