EKSPOSTIMES.COM- Kepercayaan publik kembali tercabik. Sosok yang selama ini dipercaya memimpin salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Karawang, justru terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri.
Giovanni Bintang Raharjo, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan langsung ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat, Rabu malam (18/6/2025).
Dalam operasi senyap yang berlangsung dramatis itu, Giovanni digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Karawang. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menarik dana perusahaan secara ilegal, dengan total kerugian negara yang mencapai Rp7,1 miliar.
Baca Juga: Teror Bom Hantui Jemaah Haji, Pesawat Saudi Airlines Mendarat Darurat di Medan
“Setelah penyelidikan mendalam dan pemeriksaan terhadap lebih dari 20 saksi, kami menemukan cukup bukti untuk menetapkan Giovanni sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, dalam pernyataan resmi, Kamis (19/6).
Dugaan praktik korupsi Giovanni tidak terjadi dalam satu malam. Ia diduga melakukan penarikan dana dari rekening perusahaan sejak 2019 hingga 2024, semuanya tanpa dasar hukum dan tanpa pertanggungjawaban administratif.
“Seluruh aktivitas keuangan yang dijalankan tersangka bertentangan dengan aturan. Ia menggunakan kekuasaannya untuk mengatur arus dana perusahaan demi kepentingan pribadi,” tegas Syaifullah.
Padahal, Petrogas Persada merupakan BUMD yang dibentuk untuk mengelola sektor hilir migas dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Namun, dalam praktiknya, dana yang seharusnya digunakan untuk kemaslahatan masyarakat justru raib di tangan petinggi perusahaan sendiri.
Giovanni bukan nama baru di Petrogas Persada. Ia telah menduduki posisi strategis sejak masa kepemimpinan Bupati Ade Swara, lalu bertahan di era Cellica Nurrachadiana. Ia dikenal sebagai “orang lama” yang sulit tergantikan, bahkan ketika masa jabatan habis.
Mulai dari Plt Dirut (2012–2014), Dirut definitif (2014–2019), hingga kembali ditunjuk sebagai Penjabat Sementara Dirut sejak 2019, Giovanni seolah tak tergoyahkan. Namun kini, jalannya berhenti di balik jeruji besi.
Dalam kerja sama pengelolaan wilayah Offshore North West Java (ONWJ), Petrogas Karawang diketahui memegang 824 lembar saham senilai Rp824 juta dan memperoleh dividen hingga Rp112,2 miliar dari 2019–2024.
Namun, menurut Kejari, keikutsertaan perusahaan dalam skema Participating Interest (PI) 10 persen tidak berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah. Ini menyalahi Pasal 88 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Pasal 343 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dari hasil penyidikan, penarikan dana yang dilakukan tersangka dilakukan secara sembunyi-sembunyi, di luar prosedur resmi,” beber Syaifullah.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Tuban dan Karawang
Atas perbuatannya, Giovanni dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Kini, Karawang menanti keadilan ditegakkan sepenuhnya. Uang rakyat tak boleh hilang begitu saja, dan hukum harus menjadi panglima siapa pun pelakunya. (*/tim)







