EKSPOSTIMES.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan modus penyalahgunaan barcode MyPertamina. Dalam praktiknya, para pelaku membeli solar bersubsidi seharga Rp6.800 per liter dan menjualnya dengan harga nonsubsidi Rp8.600 per liter, sehingga meraup keuntungan ilegal.
“Selisih harga dimanfaatkan para pelaku untuk mencari keuntungan dengan menjual solar bersubsidi di atas harga yang ditetapkan,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Kasus ini terungkap di dua lokasi, yakni Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat. Berdasarkan penyelidikan yang dimulai pada 26 Februari 2025, tim Bareskrim mengamankan delapan tersangka, terdiri dari tiga orang di Tuban dan lima orang di Karawang.
Berikut daftar tersangka yang telah ditetapkan:
- Tuban, Jawa Timur: BC, K, dan J
- Karawang, Jawa Barat: LA, HB, S, AS, dan E
Pada 27 Februari 2025, status kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa 13 saksi dan dua ahli, termasuk mandor dan operator SPBU, serta sopir dan kenek yang terlibat dalam distribusi BBM ilegal.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa total 16.400 liter solar subsidi telah diamankan oleh polisi, dengan rincian 8.400 liter di Tuban dan 8.000 liter di Karawang.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Kendaraan:
- 1 unit Isuzu Panther biru dongker (Nopol S 1762 AC)
- 1 unit truk Mitsubishi kuning (Nopol AE 8480 KA)
- 2 unit truk tangki bertuliskan PT TAR (Nopol L 9716 UA) dan PT AEP
- 2 unit kendaraan bermotor
- Peralatan penyimpanan BBM:
- 16 kempu (tandon) kapasitas 1.000 liter (3 berisi solar, 13 kosong)
- 12 drum besar dan kecil (4 berisi solar, 8 kosong)
- 17 jeriken (16 ukuran 30 liter, 1 ukuran 20 liter)
- Peralatan operasional:
- 14 set keranjang jeriken
- 3 unit pompa submersible
- 6 selang
- 2 buku catatan transaksi
- 3 unit handphone
- 24 lembar barcode MyPertamina berbagai identitas
Atas perbuatannya, delapan tersangka yang telah ditahan dijerat dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Polisi terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk praktik ilegal terkait distribusi BBM guna mencegah kerugian negara. (*/red)












