EKSPOSTIMES.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi terkait penyediaan opsi kotak kosong atau blank vote pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang memiliki lebih dari satu pasangan calon.
Keputusan ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (14/11/2024), dalam Putusan Nomor 125/PUU-XXII/2024.
Menurut Suhartoyo, absennya pilihan kotak kosong pada pilkada dengan lebih dari satu calon tidak berarti mengurangi hak pemilih.
“Tidak ada hak pilih yang hilang atau terganggu dengan tidak adanya opsi kotak kosong pada pilkada dengan beberapa pasangan calon,” ujarnya.
MK berpendapat bahwa opsi blank vote hanya relevan dan perlu diterapkan pada pilkada calon tunggal sebagai solusi untuk mengisi kekosongan hukum. Tanpa pilihan kotak kosong pada pilkada calon tunggal, pemilihan harus ditunda hingga pilkada berikutnya karena ketiadaan alternatif kandidat.
Dalam pandangan Mahkamah, pilkada calon tunggal merupakan upaya terakhir untuk memastikan hak konstitusional warga negara dapat dipenuhi. Dengan adanya satu pasangan calon, masyarakat diberi pilihan untuk menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap kandidat tunggal tersebut.
Meski demikian, MK menyatakan bahwa blank vote tidak ideal dan lebih mengutamakan kontestasi yang sehat dengan setidaknya dua pasangan calon.
“Indonesia mengedepankan kompetisi dan kontestasi dalam pemilihan langsung. Oleh karena itu, blank vote bukanlah pilihan yang diinginkan. Yang lebih diharapkan adalah adanya adu ide dan program dari para pasangan calon dalam sebuah kontestasi yang sehat,” jelas Suhartoyo.
Selain itu, Mahkamah menilai permohonan yang diajukan oleh para advokat Heriyanto, Ramdansyah, dan Muhamad Raziv Barokkah ini tidak memiliki argumen hukum yang memadai, sehingga dianggap tidak jelas atau kabur (obscuur). (*/tim)













