Hukum & Kriminal

MA Siap Sidangkan PK Kedua Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida

×

MA Siap Sidangkan PK Kedua Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2025).

EKSPOSTIMES.COM- Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Permohonan PK ini akan segera disidangkan oleh majelis hakim MA.

“Sudah (menerima berkas PK), hanya saja informasi yang saya terima baru sebatas penetapan sidang,” ujar Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2025).

Yanto menjelaskan, PK kedua Jessica akan diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari lima orang, dengan Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto. Anggota majelis yang telah ditetapkan antara lain Hakim Agung Yanto dan Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, sementara dua hakim lainnya masih belum diumumkan.

Namun, Yanto belum bisa memastikan jadwal sidang, karena berkas permohonan PK masih dalam proses administrasi sebelum sampai ke meja majelis hakim.

Jessica Wongso, didampingi pengacaranya Otto Hasibuan, secara resmi mengajukan permohonan PK kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Otto mengklaim memiliki bukti baru atau novum yang dapat mengubah putusan sebelumnya, yakni rekaman CCTV dari Kafe Olivier yang berisi momen saat peristiwa terjadi.

“Alasan kami mengajukan PK ini ada beberapa hal, di antaranya adanya novum dan kekhilafan hakim dalam menangani perkara ini,” kata Otto kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Otto menegaskan bahwa tidak ada saksi yang secara langsung melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna. Menurutnya, putusan 20 tahun penjara terhadap kliennya hanya berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV di Kafe Olivier.

Jessica sendiri mengaku terkejut saat pertama kali mendengar adanya bukti baru yang ditemukan oleh Otto. Ia berharap PK keduanya kali ini bisa dikabulkan oleh MA.

“Kaget ya waktu pertama kali dengar, sampai nggak bisa berkata-kata. Tapi saya bersyukur temuan-temuan tersebut akhirnya ditemukan,” ungkap Jessica.

Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara pada 2016 setelah dinyatakan bersalah membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida. Sejak putusan tersebut, ia telah mengajukan berbagai upaya hukum, mulai dari banding, kasasi, hingga PK pertama, tetapi semuanya ditolak.

Jessica akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2024 setelah menjalani delapan tahun masa tahanan. Kini, dengan pengajuan PK kedua, ia kembali berjuang untuk membersihkan namanya di hadapan hukum.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat betapa besarnya perhatian masyarakat terhadap tragedi yang dikenal sebagai “Kasus Kopi Sianida” ini. Dengan novum yang diajukan, sidang PK kedua ini akan menjadi babak baru dalam perjalanan hukum Jessica Wongso. (Kepor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d