EKSPOSTIMES.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti maraknya tambak udang ilegal di Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan temuan awal tahun ini, hanya 10 persen dari total tambak udang di NTB yang memiliki izin usaha yang lengkap.
“Kami menemukan bahwa hanya 10 persen dari total tambak udang di NTB yang memiliki izin lengkap,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam keterangan tertulis, Senin (3/3/2025).
Dian menjelaskan, dari total 1.071 tambak udang yang beroperasi di NTB, sebanyak 881 tambak tidak mengantongi izin. Kabupaten Sumbawa menjadi wilayah dengan jumlah tambak ilegal terbanyak. KPK menegaskan bahwa praktik usaha ilegal ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak lingkungan.
“Kami ingin memastikan bahwa usaha tambak udang berjalan sesuai aturan tanpa mengorbankan lingkungan,” kata Dian.
Sebagai langkah penertiban, KPK meminta pemerintah daerah untuk segera mengedukasi para pengusaha tambak agar mengurus perizinan mereka. Menurut Dian, regulasi yang jelas dan tegas diperlukan untuk mencegah peluang praktik korupsi di sektor ini.
“Regulasi harus ditegakkan, bukan hanya untuk keberlanjutan usaha, tetapi juga demi menjaga ekosistem dan mencegah kebocoran perizinan yang dapat membuka celah praktik korupsi,” tambahnya.
KPK juga mendesak pemerintah daerah agar bertindak tegas terhadap pengusaha tambak udang yang belum mengurus perizinan. Jika dalam waktu enam bulan izin tidak diurus, maka tambak udang tersebut akan diminta untuk berhenti beroperasi.
“Jika dalam kurun waktu tersebut perbaikan tidak dilakukan, maka tambak udang tidak akan diizinkan beroperasi. Langkah ini diambil untuk memastikan kelangsungan usaha yang tetap ramah lingkungan,” tegas Dian.
Dengan adanya temuan ini, KPK berharap agar pemerintah daerah dan para pemilik tambak udang segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan perizinan dan menjaga keberlanjutan usaha perikanan di NTB. (*/riz)












