EKSPOSTIMES.COM – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam perkara yang menyeret nama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara terbuka mengakui sempat enggan menjalankan perintah hakim untuk menyerahkan daftar barang bukti serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada pihak terdakwa.
Sikap tersebut disampaikan Ketua Tim JPU Roy Riady usai pembacaan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026). Roy menyebut, penolakan sementara itu dilandasi kekhawatiran bahwa dokumen audit negara tersebut berpotensi disalahgunakan di luar konteks persidangan oleh kubu terdakwa.
“Pertimbangan kami untuk tidak memberikan salinan bukti LHP BPKP ini, kami khawatir akan disalahgunakan di luar konteks di persidangan,” ujar Roy di hadapan majelis hakim.
Menurut Roy, posisi JPU sejak awal adalah agar seluruh barang bukti hanya dihadirkan dan diuji di ruang sidang, bukan dibawa keluar oleh pihak mana pun. Ia menegaskan bahwa pembuktian seharusnya berlangsung secara terbuka di hadapan hakim, bukan melalui dokumen yang beredar di luar persidangan.
“Karena kami menginginkan perkara ini hanya bisa dihadirkan alat bukti itu di depan persidangan, bukan di luar persidangan,” katanya.
Dalam keberatannya, Roy bahkan mengutip ketentuan KUHAP terbaru, khususnya Pasal 142, yang menurutnya tidak memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk menerima salinan barang bukti dan dokumen pendukung, selain surat dakwaan.
“Tidak ada hak tersangka dan atau terdakwa untuk menerima alat bukti dari penuntut umum,” tegas Roy.
Ia juga menyinggung Pasal 210 dan Pasal 216 KUHAP, yang menurutnya menegaskan prinsip keseimbangan pembuktian antara JPU dan terdakwa. Dalam pasal tersebut, JPU hanya diwajibkan memperlihatkan alat bukti dengan izin hakim, bukan menyerahkan salinannya.
Namun, perdebatan hukum itu akhirnya dipatahkan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah. Hakim menegaskan bahwa majelis telah mempertimbangkan secara matang dan tetap memerintahkan JPU menyerahkan LHP BPKP kepada terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum tahapan pembuktian dimulai.
“Tadi saya kira sudah jelas bahwa dalam pertimbangan majelis hakim, laporan hasil audit untuk diserahkan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum pembuktian,” tegas Hakim Purwanto.
Putusan ini menegaskan posisi pengadilan sebagai pengendali jalannya persidangan, sekaligus menandai babak krusial dalam perkara yang menyedot perhatian publik nasional. Kasus pengadaan laptop Chromebook ini kini tidak hanya menguji substansi dugaan korupsi, tetapi juga batas kewenangan JPU dan hak pembelaan terdakwa di hadapan hukum. (kom/tim)







