GORONTALO, EKSPOSTIMES.COM- DH, seorang oknum guru di Kabupaten Gorontalo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan menyeluruh berdasarkan laporan paman korban yang juga bertindak sebagai wali. Laporan tersebut diterima pada 23 September 2024 dengan nomor LP D199/9/2024.
Polisi telah memeriksa 10 orang, termasuk 8 saksi, korban, dan tersangka DH. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa hubungan tidak senonoh antara korban dan DH telah terjalin sejak awal 2021. Korban yang masih di bawah umur awalnya merasa mendapat perhatian lebih dari tersangka.
Selain pelecehan seksual, kasus ini juga melibatkan rekaman video mesum yang tersebar di media sosial. Pihak berwenang telah mengamankan barang bukti tersebut dan tengah mengusut pelaku utama perekaman dan penyebarannya. Diduga, pelaku berasal dari lingkungan korban.
Korban yang masih di bawah umur kini berada di bawah perlindungan dan menerima dukungan dari keluarga dan teman. Polisi masih menyelidiki motif lain di balik perekaman dan penyebaran video tersebut.
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengatakan, tersangka DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Hukuman yang mengancam DH berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara, dengan tambahan sepertiga hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik,” tandasnya. (*/tim)








