Hukum & Kriminal

Heboh di Bone! Wartawan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pengancaman Pakai Parang

×

Heboh di Bone! Wartawan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pengancaman Pakai Parang

Sebarkan artikel ini
Seorang IRT di Bone resmi melaporkan pria berinisial Asriadi yang disebut wartawan ke Polres Bone atas dugaan pengancaman dengan parang, Sabtu (27/9/2025).

EKSPOSTIMES.COM – Jagat pemberitaan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diguncang kabar mengejutkan. Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Geby Nanda Prafita Surya binti Juprizal (34) resmi melaporkan seorang pria berinisial Asriadi  yang disebut berprofesi wartawan atas dugaan pengancaman serius. Kasus ini memantik kehebohan publik karena terlapor datang dari kalangan jurnalis yang mestinya menjunjung etika dan perlindungan masyarakat.

Laporan dengan Nomor: STTLP/622/IX/2025/SPKT/RES BONE itu masuk di SPKT Polres Bone pada Sabtu, 27 September 2025. Di dalamnya, korban mengaku mendapat ancaman yang diduga dilakukan untuk menakut-nakuti dirinya. Peristiwa mencekam tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 Wita di Lingkungan Botto Lenre, Kelurahan Watang Palakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Menurut laporan, pelaku mendatangi korban di kediamannya lalu melontarkan ancaman sambil membawa parang sehingga membuat korban panik, ketakutan, dan merasa keselamatannya terancam.

“Korban merasa resah serta khawatir dengan keselamatan dirinya, sehingga memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib,” tertulis dalam laporan tersebut.

Tanda terima laporan itu dibubuhi paraf petugas piket Briptu Rispan untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Kasus ini sontak menjadi buah bibir. Bukan hanya karena menyangkut dugaan pengancaman, tetapi juga karena status terlapor sebagai wartawan. Publik mempertanyakan etika profesi dan mendesak aparat agar tidak pandang bulu. Di media sosial, warganet ramai meminta Polres Bone bergerak cepat memproses laporan Geby.

“Siapa pun pelakunya harus diperiksa, apalagi ini menyangkut ancaman keselamatan orang,” tulis salah satu komentar.

Polisi pun diharapkan segera memanggil dan memeriksa terlapor untuk memberikan kepastian hukum kepada korban dan mencegah kegaduhan yang lebih besar. Pengamat hukum di Bone menilai kasus ini menjadi ujian transparansi aparat penegak hukum: apakah berani menindak tegas meski terlapor mengaku berprofesi wartawan.

Di sisi lain, organisasi pers juga diminta mengawal kasus ini dan melakukan penelusuran terhadap status profesi terlapor.

“Profesi jurnalis tidak boleh jadi tameng untuk tindakan yang melanggar hukum. Kalau terbukti bersalah, harus diproses sesuai hukum pidana, dan secara etik harus ada sanksi,” ujar salah satu aktivis media lokal.

Kini, bola panas berada di tangan kepolisian. Masyarakat menanti tindakan cepat Polres Bone untuk mengusut tuntas dugaan pengancaman ini. Bagi korban, laporan tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi langkah penyelamatan diri. Dan bagi publik, kasus ini menjadi alarm keras bahwa siapa pun yang bermain dengan ancaman kekerasan harus berhadapan dengan hukum, tanpa kecuali. (Muh Sulkarnaim Pagala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *