EKSPOSTIMES.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan melarang perusahaan-perusahaan di Indonesia mencantumkan syarat “berpenampilan menarik” atau good looking dalam setiap rekrutmen tenaga kerja. Larangan ini akan dituangkan dalam surat edaran resmi yang segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel menyampaikan hal ini melalui kanal YouTube Kemenaker pada Minggu (25/5/2025). Ia menilai bahwa syarat tersebut tidak hanya subjektif, tetapi juga menyulitkan pencari kerja yang sebenarnya memiliki kompetensi.
Baca Juga: Lebaran, Momen Rekonsiliasi? Noel Dorong Pertemuan Jokowi dan Megawati
“Kita berharap mitra industri tidak lagi memberi persyaratan yang berat. Umur akan kita hapus. Syarat harus good looking juga akan kita hilangkan,” ujar Noel.
Tak hanya penampilan, Kemenaker juga bakal melarang perusahaan mencantumkan batas usia dan status perkawinan dalam iklan lowongan kerja. Noel menekankan, persyaratan semacam itu telah usang dan tak lagi relevan di tengah dinamika pasar kerja modern.
“Sebentar lagi surat edaran akan kita keluarkan. Syarat yang kurang relevan seperti good looking, umur, dan status pernikahan akan kita larang,” ujarnya
Ia menambahkan, kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah menyerap bonus demografi Indonesia secara optimal.
Noel menjelaskan, dengan jumlah penduduk usia produktif yang terus meningkat, Indonesia harus membuka akses dunia kerja seluas-luasnya, terutama bagi kalangan muda, perempuan, dan kelompok rentan lainnya. Menurutnya, diskriminasi dalam proses rekrutmen hanya akan menjadi penghambat tercapainya potensi ekonomi nasional.
“Kalau salah tata kelola, bonus demografi bisa jadi penyakit sosial. Negara wajib hadir,” tegasnya.
Tak hanya menyasar persyaratan diskriminatif, Noel juga menyoroti praktik-praktik pelecehan terhadap pekerja perempuan di tempat kerja. Ia mencontohkan, ada perusahaan yang masih mengajukan pertanyaan tidak pantas saat wawancara kerja.
“Jangan sampai HRD nanya ukuran BH. Itu penghinaan dan pelecehan. Ada sanksi pidananya,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia mengingatkan bahwa segala bentuk pelecehan seksual di dunia kerja akan ditindak secara hukum. Pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar prinsip kesetaraan dan perlindungan tenaga kerja.
Baca Juga: Tiga Tahun Main Mata RPTKA, Kemenaker Disikat KPK
Kemenaker berharap langkah ini diikuti oleh komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, adil, dan bebas dari diskriminasi. Di sisi lain, Noel juga mendorong pekerja dan masyarakat umum untuk berani melaporkan pelanggaran jika menemukannya.
Langkah progresif Kemenaker ini menuai respons positif dari kalangan masyarakat sipil dan aktivis ketenagakerjaan. Banyak pihak menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret menuju iklim kerja yang lebih inklusif dan berkeadilan di Indonesia.
Dengan pendekatan yang menitikberatkan pada kompetensi, profesionalisme, dan perlindungan hak asasi manusia, pemerintah berharap sektor ketenagakerjaan Indonesia mampu menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global. (*/tim)













