NasionalPolitik & Pemerintahan

Enam Pejabat Kantor Pertanahan Tangerang Dicopot Terkait Sertifikat Pagar Laut

×

Enam Pejabat Kantor Pertanahan Tangerang Dicopot Terkait Sertifikat Pagar Laut

Sebarkan artikel ini
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menepis kabar bahwa pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menepis kabar bahwa pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang

EKSPOSTIMES.COM- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberhentikan enam pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang terlibat dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di pagar laut wilayah tersebut.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa delapan pejabat telah diperiksa dalam kasus ini, dan enam di antaranya dikenai sanksi pencopotan dari jabatan. Dua lainnya juga mendapat sanksi berat.

“Kami memberikan sanksi tegas berupa pembebasan dan penghentian dari jabatan kepada enam pegawai yang terbukti terlibat, serta sanksi berat kepada dua lainnya,” ujar Nusron dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Ia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut tidak melibatkan kementerian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022. Menteri hanya berwenang atas penerbitan hak guna bangunan (HGB) dengan luas lebih dari 250 ribu meter persegi, sedangkan SHGB dan SHM di pagar laut Tangerang berada di bawah kewenangan Kepala Kantor Pertanahan setempat.

Saat ini, Inspektorat Kementerian ATR/BPN tengah memproses pencopotan para pejabat tersebut.

“Tinggal proses penerbitan SK sanksinya dan penarikan mereka dari jabatan,” tambah Nusron.

Meskipun tak mengungkapkan nama secara lengkap, Nusron membagikan inisial delapan pejabat yang dijatuhi sanksi, di antaranya, JS selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat penerbitan sertifikat, SH mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang, ET mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang, WS Ketua Panitia A, YS Ketua Panitia A, NS Panitia A, LM mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET, serta KA mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola pertanahan di wilayah pesisir. Pemerintah berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga kredibilitas dan transparansi di sektor pertanahan. (rizky)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d