EKSPOSTIMES.COM- Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw, akhirnya menarik gugatan mereka terkait hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan secara resmi oleh tim kuasa hukum mereka dalam sidang lanjutan di Gedung MK pada Senin (13/1/2025).
Perwakilan tim kuasa hukum, Denny Indrayana, menjelaskan bahwa surat pencabutan gugatan telah dikirimkan sejak 13 Desember 2024.
“Kami selaku kuasa hukum perkara nomor 261 sudah menyerahkan surat pencabutan pada tanggal 13 Desember 2024. Surat tersebut sudah diterima di kepaniteraan MK, yang menyatakan penarikan permohonan atas perkara ini,” ungkap Denny di hadapan majelis hakim.
Ketua MK, Suhartoyo, yang memimpin sidang panel I, membenarkan adanya pencabutan gugatan tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa pencabutan sebelumnya hanya diajukan oleh prinsipal tanpa pernyataan langsung dari kuasa hukum.
Dengan kehadiran Denny dan timnya, MK akhirnya mengonfirmasi langkah tersebut.
“Kami menerima pencabutan ini dan akan melaporkannya ke dalam rapat majelis hakim untuk proses lebih lanjut,” ujar Suhartoyo.
Gugatan yang diajukan oleh pasangan Elly-Hanny sebelumnya tercatat dengan nomor perkara 261/PHPU.GUB-XXIII/2025. Gugatan tersebut menyusul hasil Pilgub Sulut yang menempatkan mereka di posisi kedua dengan perolehan 463.433 suara atau 31,7 persen.
Pasangan nomor urut 1, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Johannes Victor Mailangkay, memimpin dengan 539.039 suara atau 36,87 persen.
Sementara itu, pasangan nomor urut 3, Steven Kandouw dan Letjen TNI (Purn) Alfred Denny Tuejeh, berada di posisi ketiga dengan 459.673 suara atau 31,44 persen. (rizky)












