EKSPOSTIMES.COM- Dua anggota kepolisian di Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigpol P dan Ipda H, resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Keputusan ini dijatuhkan setelah keduanya terbukti melakukan pelanggaran etik berat yang mencoreng citra Polri.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Kamis (20/3) di Ruang Tahanan dan Titipan (Tahti) Polda NTT memutuskan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi tindakan yang bertentangan dengan kode etik dan prinsip moral institusi.
Baca Juga: Skandal Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada: Kronologi, Bukti, dan Hukuman yang Menanti
“Keputusan ini diambil demi menjaga disiplin dan integritas kepolisian. Siapa pun yang melanggar kode etik akan ditindak tegas,” ujar Henry, Minggu (23/3).
Brigpol P, yang bertugas di Ditlantas Polda NTT, dijatuhi sanksi berat setelah terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa ketentuan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Menurut Kombes Henry, perilaku Brigpol P tidak hanya mencederai kode etik kepolisian, tetapi juga dinilai tidak kooperatif selama pemeriksaan. Faktor ini semakin memperberat keputusan sidang etik yang akhirnya mengeluarkan putusan PTDH berdasarkan surat keputusan PUT KKEP/13/III/2025.
Baca Juga: AKBP Fajar, Mantan Kapolres Ngada Ditetapkan Tersangka Kasus Kejahatan Seksual dan Narkoba
Selain Brigpol P, Ipda H yang juga bertugas di Ditlantas Polda NTT mengalami nasib serupa. Ia dinilai melanggar kode etik kepolisian dan gagal menjaga keutuhan rumah tangganya, yang turut memperburuk citra institusi.
Meskipun memiliki rekam jejak panjang selama 19 tahun berdinas, Ipda H tetap tidak mendapatkan keringanan. Sikapnya yang tidak kooperatif selama proses pemeriksaan menjadi faktor penentu dalam keputusan sidang etik yang mengeluarkan PUT KKEP/12/III/2025.
Polda NTT menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan sikap tegas institusi dalam menjaga marwah kepolisian. Polri ingin memastikan bahwa setiap anggota harus menjunjung tinggi profesionalisme dan disiplin dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Kapolres Ngada Ditangkap Divisi Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Narkoba dan Asusila
“Polri tidak akan ragu untuk menindak tegas siapa pun yang melanggar kode etik, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini,” tutup Kombes Henry.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh personel kepolisian bahwa kesalahan fatal dalam etika dan disiplin dapat berujung pada pemecatan. Polri berkomitmen untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik kepolisian. (tim)







