EKSPOSTIMES.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait operasional kendaraan berat milik PT Indonesia Pomala Industri Park (IPIP) yang kerap menggunakan jalan umum. Agenda yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kolaka ini turut dihadiri perwakilan PT TRK, dinas perhubungan, dinas lingkungan hidup, serta mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka.
RDP digelar sebagai tindak lanjut dari aksi protes mahasiswa yang menyoroti dampak penggunaan jalan umum oleh kendaraan industri, termasuk kerusakan infrastruktur jalan, polusi debu, hingga meningkatnya risiko kecelakaan.
Dalam sambutannya, salah satu anggota DPRD Kolaka menegaskan bahwa lembaga legislatif memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas industri tidak mengorbankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Forum ini diharapkan menjadi ruang mencari solusi bersama yang adil dan berkelanjutan,” ujarnya.
Baca Juga: Korupsi Rp100 Miliar di Tambang Nikel Sultra, Wanita Pejabat Pelabuhan Jadi Tersangka
Koordinator aksi mahasiswa, Muh. Irfan Firdaus, dalam rapat itu menyuarakan keresahan masyarakat terkait aktivitas PT IPIP. Ia bahkan menyoroti pengawalan aparat kepolisian terhadap mobil operasional perusahaan yang diduga belum memiliki izin lintas resmi.
“Hal ini menimbulkan kesan seolah ada dukungan terhadap aktivitas yang tidak sesuai regulasi,” ungkapnya.
Mahasiswa juga menekankan bahwa penggunaan jalan umum untuk mengangkut alat berat maupun semen dari Pelabuhan Kolakaasi dan Pelabuhan Pelni Pomalaa ke lokasi perusahaan harus mengikuti aturan perizinan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT IPIP menyatakan perusahaan tetap berkomitmen pada tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pihaknya berjanji melakukan perbaikan jalan serta penyiraman untuk mengurangi debu yang mengganggu masyarakat.
Diskusi yang berlangsung dinamis ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting, di antaranya: PT IPIP akan melaksanakan pembersihan jalan dari sedimentasi, membangun betonisasi jalan lintas PT Gasing sesuai regulasi, serta memastikan setiap kendaraan operasional memiliki izin resmi. Dinas Perhubungan ditugaskan mengawasi aspek teknis penggunaan jalan, sementara DPRD Kolaka akan memantau langsung realisasi komitmen tersebut.
“Jika perusahaan tidak melaksanakan kesepakatan ini, DPRD Kolaka tidak segan-segan mengeluarkan rekomendasi penghentian operasional kendaraan berat yang melintasi jalan umum,” tegas pimpinan rapat.
Beberapa poin kesepakatan yang dihasilkan dari RDP ini antara lain:
1. PT. Indonesia Pomala Industri Park (IPIP) akan memenuhi tuntutan mahasiswa terkait pembersihan jalan dengan adanya sedimentasi dan lumpur.
2. membangun betonisasi Jalan lintas di jalan PT. GASING sesuai regulasi yang berlaku.
3. Dinas perhubungan secara teknis akan melaksanakan pengawasan terkait penggunaan jalan lintas PT. GASING.
4. Pengunaan jalan oleh mobil oprasional (Angkutan Berat) PT. IPIP yang melintasi jalan umum harus memiliki izin sesuai ketentuan / regulasi yang berlaku.
5. DPRD Kolaka akan melakukan pengawasan terkait komitmen bersama antara PT. IPIP & Mahasiswa.
6. Jika komitmen ini tidak di laksanakan, DPRD Kolaka akan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian oprasional melintasi jalan, lintas PT. GASING.
Rapat ditutup dengan harapan sinergi antara DPRD, mahasiswa, dinas terkait, dan perusahaan dapat menjadi kunci penyelesaian persoalan ini secara adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Imam Pagala)