Ekonomi & Bisnis

DJP Awasi Pajak Lewat Media Sosial: Wamenkeu, Pamer Harta Bisa Dipantau Mesin

×

DJP Awasi Pajak Lewat Media Sosial: Wamenkeu, Pamer Harta Bisa Dipantau Mesin

Sebarkan artikel ini
Petugas DJP sedang memantau unggahan media sosial melalui komputer, mengawasi konten pajak menggunakan teknologi crawling dan data analytics.
Direktorat Jenderal Pajak mulai aktif mengawasi kepatuhan pajak lewat media sosial menggunakan teknologi crawling dan analisis digital gaya hidup mewah.

EKSPOSTIMES.COM – Era digital membuka mata baru dalam dunia perpajakan. Kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara aktif memanfaatkan media sosial sebagai instrumen pemantauan kepatuhan pajak. Langkah ini akan diperkuat pada 2026, sebagaimana ditegaskan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (14/7/2025).

“Penggalian potensi itu melalui data analytic maupun media sosial,” ungkap Anggito, menyiratkan bahwa dunia maya tak lagi menjadi ruang bebas pajak.

Dukungan teknologi memegang peran penting. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa DJP telah menerapkan sistem “crawling”, yaitu teknik penelusuran otomatis yang memanfaatkan mesin pencari untuk memantau konten publik di media sosial.

“Di medsos itu pasti diamati. Model crawling kita lakukan pengawasan walau belum ada regulasi khusus untuk memungut [langsung],” jelas Yoga dalam media briefing di Kantor Pusat DJP.

Sistem ini menyoroti unggahan-unggahan masyarakat yang menunjukkan gaya hidup mewah, seperti koleksi mobil mahal, liburan mewah, hingga penerimaan endorse. Semua akan disandingkan dengan data yang terdaftar di sistem perpajakan. Bila ditemukan ketidaksesuaian, DJP tak segan memberi edukasi hingga peringatan langsung.

“Kalau suka pamer mobil di medsos, pasti diamati teman-teman pajak,” tegas Yoga.

Pengawasan ini juga menyasar para influencer dan penerima endorsement, yang kerap memamerkan penghasilan besar di platform digital namun belum tentu melaporkan secara jujur ke otoritas pajak.

DJP menekankan bahwa pendekatan ini bukan untuk mengintimidasi, melainkan menegakkan keadilan fiskal. “Kami ingin memastikan tidak ada celah penghindaran pajak, baik secara offline maupun online,” tambah Yoga.

Langkah ini menandai babak baru dalam pengawasan pajak yang adaptif terhadap dinamika digitalisasi. Artinya, di zaman sekarang, pamer bisa jadi bumerang karena bukan hanya publik yang melihat, tetapi juga fiskus yang mencatat.

Dengan strategi ini, DJP berharap tidak ada lagi ketimpangan antara wajib pajak yang taat dan yang menyembunyikan kekayaan di balik layar digital. (*/Lian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d