EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang membongkar kasus korupsi dalam pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang. Kasus ini menjadi pukulan keras terhadap tata kelola aset desa yang lemah dan membuka borok sistem pengelolaan pasar tradisional yang belum profesional.
Kepala Kejari Subang, Bambang Winarno, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bukanlah akhir dari penyelidikan. Penelusuran terhadap dugaan praktik korupsi serupa di pasar-pasar lain akan terus dilakukan.
“Ini bukan akhir. Kami akan terus menelusuri praktik-praktik serupa demi mewujudkan tata kelola aset desa yang transparan dan akuntabel,” ujar Bambang dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Bambang menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan pasar oleh para tersangka. Praktik korupsi yang dilakukan menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.
Para tersangka kini telah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatif pasal yang dapat dikenakan yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
“Saat ini para tersangka telah kami tahan di Lapas Kelas IIB Subang selama dua puluh hari ke depan, guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Bambang.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan atas lemahnya sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan pasar desa. Di banyak wilayah, pasar tradisional masih dikelola tanpa standar audit, laporan keuangan yang terbuka, maupun sistem digitalisasi transaksi.
Pengamat tata kelola publik menilai, pengungkapan kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap manajemen aset desa, khususnya pasar, yang selama ini menjadi sumber pendapatan asli desa (PADes) namun rawan disalahgunakan.
Sejumlah kalangan mendorong agar Pemkab Subang dan seluruh pemerintah desa di wilayah tersebut segera melakukan perbaikan sistem pengelolaan pasar, termasuk audit menyeluruh dan penerapan sistem digital yang transparan.
Baca Juga: Kejari Bitung Penjarakan Empat Tersangka Korupsi Rp1,06 Miliar di Distrik Navigasi, Ini Identitasnya
“Kasus ini memperlihatkan bahwa aset desa bisa menjadi ladang korupsi bila tidak dikelola dengan sistem yang transparan. Digitalisasi, partisipasi warga, dan pengawasan aktif dari pemerintah daerah harus segera dijalankan,” ujar Fadly Arfah aktivis antikorupsi
Kasus ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal aktor besar di tingkat pusat, melainkan juga akar-akar korupsi di desa yang langsung merugikan masyarakat. Kejari Subang sudah memulai langkah penegakan, kini giliran pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan sistemik. (*/tim)












