Hukum & Kriminal

Kejari Bitung Penjarakan Empat Tersangka Korupsi Rp1,06 Miliar di Distrik Navigasi, Ini Identitasnya

×

Kejari Bitung Penjarakan Empat Tersangka Korupsi Rp1,06 Miliar di Distrik Navigasi, Ini Identitasnya

Sebarkan artikel ini
KEEMPAT tersangka digelandang ke Lapas Bitung. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Replacement Rambu Suar 30 Meter Darat Rangka Baja Digalvanis di Pulau Mahoro. Proyek tahun anggaran 2019 yang berada di bawah naungan Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung ini dilaporkan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,06 miliar.

Para tersangka, berinisial TM, MCL, IL, dan KU, dijerat setelah penyidik menemukan bukti kuat atas keterlibatan mereka dalam proyek yang tidak pernah terealisasi alias fiktif itu. TM, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ditetapkan sebagai tersangka melalui surat Nomor TAP-2650/P.1.14/Fd.1/12/2024, tertanggal 2 Desember 2024.

MCL, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), turut dijadikan tersangka dengan surat TAP-2651/P.1.14/Fd.1/12/2024. Sementara itu, IL sebagai penyedia jasa atau pelaksana proyek, dan KU selaku tim teknis, masing-masing ditetapkan melalui surat TAP-2652/P.1.14/Fd.1/12/2024 dan TAP-2654/P.1.14/Fd.1/12/2024.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan mendalam. Kejaksaan mengungkapkan bahwa proyek tersebut sama sekali tidak dilaksanakan meski dana telah dicairkan.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp1.063.735.781. Penyidikan didukung oleh empat alat bukti utama, meliputi keterangan saksi, dokumen proyek, dan pendapat ahli.

Kejaksaan memaparkan peran masing-masing tersangka. TM, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, memegang kendali penuh atas keuangan proyek. MCL bertugas memastikan pelaksanaan proyek sebagai PPK.

KU, yang tergabung dalam tim teknis, bertanggung jawab atas pengawasan lapangan. IL, selaku pelaksana proyek, seharusnya merealisasikan pembangunan, namun proyek tersebut tidak pernah terlaksana.

Keempat tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Bitung untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tambahan berupa Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama juga diterapkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH, Selasa (3/12/2024).

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kasus ini adalah bagian dari upaya besar dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan anggaran publik.

“Kami tidak akan berhenti hingga seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya.

Kasus ini menjadi bukti nyata pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran negara. Kejaksaan berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan demi menjaga integritas pengelolaan keuangan publik. (rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page