EKSPOSTIMES.COM– Malam Kamis (3/7/2025) menjadi akhir dari kebebasan tiga mantan pejabat Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dalam operasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kotim sekitar pukul 21.00 WIB, ketiganya resmi ditahan atas dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara hingga Rp903.697.805,77.
Ketiga tersangka itu adalah SU, mantan Kepala Desa yang dulu disegani warga IR, Kaur Keuangan yang mengatur aliran dana dan HE, Sekretaris Desa yang kini ikut terseret dalam pusaran skandal keuangan desa. Mereka kini harus menanggalkan jabatan dan martabat, untuk menjalani 20 hari penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit dalam rangka penyidikan lanjutan.
Baca Juga: Dana Desa Disulap Jadi Uang Pribadi, Mantan Kades Dairi Ditahan Polisi!
Bukan korupsi biasa tindakan ini diduga berlangsung selama bertahun-tahun, membentang dari penyalahgunaan dana BUMDes tahun 2018, 2019, dan 2020, hingga anggaran pengadaan bibit ternak babi tahun 2023. Dana yang seharusnya menjadi tumpuan pemberdayaan masyarakat, justru mengalir ke kantong pribadi.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana kas Desa Parit untuk kepentingan pribadi,” ungkap Plh Kasi Intel Kejari Kotim, Verdian Rifansyah, Jumat (5/7).
Modusnya terbilang klasik namun mematikan: dana desa ditarik, dipakai diam-diam, dan dihabiskan tanpa pertanggungjawaban yang sah. Tak ada transparansi, tak ada musyawarah. Hanya arogansi kuasa yang dimainkan dalam senyap.
Berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Daerah Kotim, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Nomor: 700.1.2.2/18//LHP-PPKN/IV/INSP-2025 tertanggal 30 April 2025, aparat menemukan cukup bukti untuk menjerat ketiganya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Pasal-pasal itu menyangkut penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya? Minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 KUHP karena diduga melakukan korupsi secara bersama-sama.
Kini, jaksa penuntut umum tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Suatu panggung hukum yang akan menguak lebih dalam bagaimana dana desa yang suci bisa dipermainkan demi keuntungan pribadi.
Kasus ini menjadi cermin kelam dari bahaya kekuasaan di tangan yang salah. Warga Desa Parit yang semula menaruh harapan pada pembangunan ekonomi lewat BUMDes dan program ketahanan pangan, kini hanya bisa menatap puing-puing kepercayaan.
“Uang rakyat bukan untuk dirampok dengan dasi dan tanda tangan,” ujar seorang warga Parit yang enggan disebutkan namanya, dengan nada getir.
Skandal ini meninggalkan luka. Bukan hanya pada laporan keuangan, tapi juga pada moral birokrasi desa. Hanya waktu dan keadilan yang bisa memulihkannya. (*/Maulana)