EKSPOSTIMES.COM- Seorang analis kredit Bank Jambi cabang Kerinci berinisial RS (26), warga Desa Pulau Sangkar, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan dana nasabah yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 7,1 miliar.
RS ditangkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melakukan penyelidikan mendalam menyusul laporan dari sejumlah nasabah yang merasa dirugikan secara misterius.
Baca Juga: Lagi, Polisi Tangkap Buronan Mafia Judi Online, Indradi: Tersangka Jadi 23 Orang
“Jadi, pengakuannya uang tersebut kebanyakan dia pakai untuk bermain judi online,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025).
Penyelidikan mengungkap, aksi RS berlangsung selama satu tahun penuh, dari September 2023 hingga September 2024. Dalam kurun waktu itu, tersangka menguras dana dari sedikitnya 27 rekening nasabah dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar per rekening.
Modus yang digunakan bermula dari sebuah kepercayaan. Seorang nasabah meminta RS yang saat itu menjabat analis kredit, untuk mewakilkan proses penarikan dana. Kepercayaan ini justru disalahgunakan. RS mulai mengklaim kepada teller bahwa ia juga mendapat kuasa dari nasabah-nasabah lain untuk melakukan hal serupa.
“Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku yang melakukan penarikan uang. Dari situ dia mengembangkan aksinya dengan mengaku mendapat kepercayaan dari nasabah lain,” jelas AKBP Taufik.
Dalam beberapa kasus, RS bahkan memalsukan tanda tangan nasabah untuk mencairkan tabungan. Karena hubungan kerja internal dan rekam jejaknya yang tak mencurigakan, klaim itu sempat dipercaya pihak teller.
Lebih ironis lagi, berdasarkan hasil pemeriksaan, dana hasil pembobolan digunakan pelaku untuk bermain judi online. Dalam satu sesi, RS bisa menyetor atau deposit hingga Rp 70 juta sekaligus. Namun, saat ditangkap, saldo di rekening pribadinya hanya tersisa Rp 80.000.
“Ini menggambarkan betapa candu judi online bisa menghancurkan integritas seseorang bahkan yang bekerja di sektor keuangan,” tegas AKBP Taufik.
Pihak Bank Jambi hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi soal tanggung jawab penggantian kerugian nasabah. Namun, kepolisian memastikan RS akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia perbankan untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan tidak hanya mengandalkan kepercayaan antarpegawai. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberi kuasa pengelolaan dana, bahkan kepada petugas bank sekalipun. (*/Sal)






