Politik & Pemerintahan

Pemerintah Batalkan Subsidi Listrik, Anggaran Dialihkan ke Bantuan Subsidi Upah

×

Pemerintah Batalkan Subsidi Listrik, Anggaran Dialihkan ke Bantuan Subsidi Upah

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers soal pembatalan subsidi listrik dan pengalihan ke program bantuan subsidi upah (BSU).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan pembatalan rencana subsidi listrik dan pengalihan anggaran ke program BSU setelah rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025)

EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian subsidi listrik sebagai bagian dari lima paket kebijakan insentif yang semula dirancang untuk memperkuat daya beli masyarakat pada Juni–Juli 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan keputusan tersebut diambil karena proses penganggaran subsidi listrik tidak memungkinkan untuk dikejar dalam tenggat waktu yang ditetapkan. Hal itu disampaikannya usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Harga Minyak Terjun Bebas! Arab Saudi Lakukan Diskon Terbesar dalam Dua Tahun, Imbas Manuver Berani OPEC+

“Diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani.

Sebagai gantinya, pemerintah memilih mengalihkan fokus pada program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dinilai lebih siap dari sisi data dan pelaksanaan. Program ini menyasar pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta berdasarkan data yang telah diperbarui dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Sekarang karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean untuk betul-betul pekerjaan di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” jelas Sri Mulyani.

Sebelumnya, wacana subsidi listrik disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam usulan awal, insentif diberikan dalam bentuk potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga berdaya 450 hingga 1.300 VA. Rencananya, skema ini berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan meniru pola diskon yang pernah diterapkan pada awal tahun.

Baca Juga: Vinfast Mantap Tanam Investasi Besar di Indonesia, Siapkan Rp4 Triliun untuk Mobil Listrik

Namun realisasinya terkendala teknis penganggaran yang tidak cukup cepat. Pemerintah akhirnya menetapkan empat kebijakan insentif yang akan dijalankan, dengan total alokasi anggaran sebesar Rp24,44 triliun.

Rincian Lima Kebijakan Insentif Pemerintah:

  1. Diskon Transportasi Diskon tiket kereta api (30%), PPN DTP tiket pesawat (6%), dan angkutan laut (50%) selama libur sekolah Juni–Juli. Anggaran: Rp0,94 triliun.
  2. Diskon Tarif Tol Diskon sebesar 20% untuk 110 juta pengguna jalan tol, bersumber dari dana non-APBN. Nilai: Rp0,65 triliun.
  3. Penebalan Bantuan Sosial Tambahan Kartu Sembako sebesar Rp200 ribu/bulan dan bantuan pangan berupa 10 kg beras untuk 18,3 juta KPM. Total alokasi: Rp11,93 triliun.
  4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bantuan Rp300 ribu untuk 17,3 juta pekerja, termasuk guru honorer, selama dua bulan. Disalurkan pada Juni. Anggaran: Rp10,72 triliun.
  5. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Diskon 50% iuran JKK selama enam bulan (Agustus 2025–Januari 2026) bagi sektor padat karya. Anggaran: Rp0,2 triliun (non-APBN).

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah menjaga daya beli dan menstabilkan perekonomian nasional di tengah berbagai tekanan global dan dinamika harga pangan. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d