EKSPOSTIMES.COM- Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Utara memperkenalkan layanan pengaduan masyarakat berbasis QR Code kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik De La Salle Manado, Senin (2/3/2026).
Langkah ini disebut sebagai upaya membuka akses pelaporan dugaan pelanggaran anggota Polri secara lebih cepat dan transparan.
Sosialisasi dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Sulut, Kombes Pol Reindolf Unmehopa, didampingi Kasubbidwabprof AKBP Ronald Andry Mauboy, Kasubbidprovos Kompol Ruddy Repi, serta tim Subbagyanduan. Kegiatan diikuti sekitar 115 mahasiswa Fakultas Hukum.
Dalam pemaparannya, Reindolf menegaskan, sistem QR Code memungkinkan masyarakat menyampaikan aduan secara langsung melalui gawai tanpa harus datang ke kantor polisi.
“Melalui mekanisme ini, proses pelaporan menjadi lebih ringkas dan terdokumentasi. Siapa pun dapat mengaksesnya, termasuk mahasiswa,” kata Reindolf di hadapan peserta.
Ia menambahkan, digitalisasi layanan pengaduan merupakan bagian dari penguatan fungsi pengawasan internal dan respons terhadap tuntutan transparansi publik terhadap institusi Polri.
Dekan Fakultas Hukum Unika De La Salle, Helena Benedicta Tambayong, menyatakan dukungan atas inisiatif tersebut. Menurut dia, kampus memiliki kepentingan mendorong literasi hukum sekaligus partisipasi publik dalam pengawasan aparat penegak hukum.
Sosialisasi berlangsung interaktif. Mahasiswa diberi penjelasan mengenai alur pengaduan, jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan, hingga mekanisme tindak lanjut oleh Propam.
Polda Sulut menyebut, layanan berbasis QR Code itu akan terus diperluas ke berbagai komunitas sebagai bagian dari strategi membangun akuntabilitas dan kepercayaan publik. (tim)













