Hukum & Kriminal

Alamak! Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Pemalsuan Surat

×

Alamak! Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Pemalsuan Surat

Sebarkan artikel ini
Zaenal Mustofa, penggugat ijazah Presiden Jokowi, resmi jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat akademik.
Zaenal Mustofa, tokoh yang menggugat keaslian ijazah Presiden Jokowi

EKSPOSTIMES.COM- Kontroversi hukum yang mengitari Presiden Joko Widodo memasuki babak baru. Kali ini, salah satu tokoh sentral penggugat ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo atas dugaan pemalsuan surat akademik.

Zaenal, yang dikenal publik sebagai bagian dari Tim Hukum “TIPU UGM” (Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu), diduga membuat dokumen palsu yang mencantumkan dirinya sebagai mahasiswa aktif Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan NIM C100010099. Setelah diverifikasi, NIM tersebut ternyata milik orang lain.

“Surat yang menyatakan Zaenal mahasiswa UMS adalah palsu. Nomor induk mahasiswa itu terdaftar atas nama Anton Widjanarko, bukan Zaenal,” tegas AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Kapolres Sukoharjo, Kamis (24/4).

Fakta mencuat ketika pelapor, Asri Purwanti, melakukan klarifikasi ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah Jawa Tengah dan pihak UMS. Dari penelusuran resmi, ditemukan bahwa Zaenal memang pernah tercatat sebagai mahasiswa pindahan dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA), tetapi data NIM dalam surat yang ia gunakan tidak sesuai.

Baca Juga: Roy Suryo  Dan Dua Orang Lainnya Dilaporkan Dugaan Kegaduhan Isu Ijazah Palsu Jokowi ke Polda Metro Jaya

“Zaenal tercatat sebagai mahasiswa UNSA, namun tidak pernah memiliki NIM yang tertera dalam surat yang kini menjadi barang bukti,” imbuh Anggaito.

Polisi menyita sejumlah dokumen, seperti surat pindah dari UMS, transkrip nilai atas nama Zaenal, dan fotokopi ijazah S1. Dari hasil gelar perkara dan keterangan para saksi serta ahli, Zaenal resmi dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu.

Zaenal Mustofa adalah bagian dari tim hukum yang melayangkan gugatan terhadap keaslian ijazah Presiden Jokowi. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Solo dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Presiden Jokowi menjadi tergugat utama, bersama tiga lembaga lain: KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam pernyataan sebelumnya, anggota tim hukum TIPU UGM, Muhammad Taufiq, mengklaim adanya kejanggalan pada data sekolah menengah Jokowi. Ia menyebut teman seangkatan Jokowi lebih banyak berasal dari SMPP (Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan), bukan SMAN 6 Solo.

Tak hanya soal ijazah, PN Solo hari ini juga menyidangkan gugatan terpisah terkait proyek mobil nasional Esemka yang menyeret nama Jokowi. Perkara ini terdaftar dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt.

Baca Juga: Bela Hasto, Guntur Romli: Pengaruh Jokowi Masih Kuat, Bukti Video Akan Terungkap

“Betul, dua sidang tersebut digelar bersamaan hari ini,” ujar Bambang Ariyanto, Humas PN Solo.

Penetapan Zaenal Mustofa sebagai tersangka menjadi babak dramatis dalam rangkaian polemik hukum di penghujung masa jabatan Presiden Joko Widodo. Di saat sang presiden digugat soal legitimasi akademik dan proyek nasional, penggugat utamanya justru harus menghadapi proses pidana.

(*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d