EKSPOSTIMES.COM– Aksi unjuk rasa yang awalnya digelar di Denpasar pada 30 Agustus 2025 berubah menjadi adegan mencekam. Di balik teriakan massa, sirene, dan kaca berhamburan, Kepolisian Daerah Bali mengungkap bahwa 14 orang yang diamankan bukanlah demonstran, melainkan perusuh yang datang dengan niat menciptakan kekacauan dan merusak fasilitas umum.
“Yang kami amankan ini adalah para perusuh yang datang untuk merusak dan mengganggu ketertiban dengan bertindak anarkistis dan merusak fasilitas umum, bukan pengunjuk rasa,” tegas Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (16/09).
Menurut Kapolda, para pelaku tak hanya memprovokasi massa, tetapi juga terlibat dalam aksi penganiayaan, perusakan, pencurian, hingga membahayakan keselamatan publik. Mereka ditangkap di dua lokasi vital: depan Gedung Ditreskrimsus Polda Bali di Jalan Kamboja, dan depan Kantor DPRD Provinsi Bali di Jalan Kusuma Admaja Renon.
Berdasarkan hasil penyidikan, 14 orang tersangka, 10 orang dewasa dan 4 anak diduga kuat merusak kantor Mapolda Bali serta kendaraan dinas Polri milik Sat Samapta Polresta Denpasar. Saat aparat hendak memasuki DPRD Renon untuk mengamankan aksi, pelaku bahkan menjarah isi kendaraan dinas berupa peralatan Penanggulangan Huru-Hara (PHH) dan amunisi gas air mata Polri.
“Barang-barang berbahaya seperti Pertalite dan bom molotov juga ditemukan. Ini indikasi kuat mereka berniat membakar saat aksi berlangsung,” ujar Daniel dengan nada tegas.
Kapolda Bali menegaskan bahwa langkah tegas aparat merupakan tindak lanjut instruksi Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak para anarkis sesuai ketentuan hukum.
Sejak kerusuhan itu, Polda Bali telah mengamankan total 170 orang secara bertahap yang diduga provokator. Setelah proses penyidikan mendalam, 14 orang resmi ditetapkan tersangka, sementara sisanya dipulangkan. Sepuluh tersangka dewasa kini ditahan di Rutan Polda Bali, sedangkan empat tersangka anak dikembalikan kepada orang tua masing-masing namun wajib mengikuti proses diversi sesuai sistem peradilan anak.
Nama-nama tersangka dewasa antara lain FI (19), AT (20), MT (25), AS (18), NR (18), KM (19), PB (18), RI (18), MR (18), dan MF (18). Sementara tersangka anak adalah PY (15), KW (16), KA (16), dan KL (17).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menambahkan, para pelaku anak ikut melempari kendaraan dinas Polri hingga melukai sopir anggota Polri serta mengambil barang-barang di dalamnya.
“Kami bekerja keras memastikan keamanan dan ketertiban Bali. Langkah ini semata untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya. (*/tim)








