EKSPOSTIMES.COM- Lokasi tempat berdirinya bangunan ikonik GMIM Mission Center di kawasan Ring Road, Manado, tersandung masalah hukum. Persoalan ini menyeret nama dua Lurah Malendeng, baik yang aktif maupun mantan, serta seorang warga setempat.
Kuasa hukum ahli waris, Semmy Wati SH, resmi melaporkan mantan Lurah Malendeng Erisman Panjaitan, Lurah aktif Anwar Halidu, dan seorang warga bernama Elsye Katuuk ke Polda Sulawesi Utara.
Dalam keterangannya kepada media, Semmy mengungkapkan dugaan manipulasi administrasi terkait Register 41 Tanah Tikala. Pada 29 Oktober 2015, mantan Lurah Erisman disebut mengubah secara sepihak kepemilikan tanah dari nama Fritz Wewengkang menjadi Agus Katuuk. Surat palsu tersebut kemudian digunakan untuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) bagi Elsye Katuuk.
Ironisnya, manipulasi serupa kembali terjadi pada tahun 2019 saat Lurah Anwar menerbitkan SKT baru untuk Elsye dengan dasar register yang telah diubah.
Semmy menjelaskan bahwa tanah tersebut sebenarnya milik Fritz Wewengkang sesuai Register 41.
“Tanah itu awalnya dimiliki Johakim Bernard Lasut, kemudian diwariskan kepada anaknya, Samuel Bernard Lasut (SBL), dan selanjutnya kepada cucunya melalui putri SBL, Algonda Lasut, yang menikah dengan Fritz Wewengkang,” jelasnya.
Semmy juga memaparkan bahwa pada tahun 1968, tanah tersebut didaftarkan ulang sesuai Undang-Undang Pokok Agraria. Namun, meskipun telah ada blokir sejak 2012, surat-surat atas nama Elsye Katuuk tetap muncul pada 2015 dan 2019.
“Ini jelas-jelas praktik mafia tanah yang melibatkan oknum pemerintah kelurahan. Kami telah melaporkan kasus ini ke Direktorat Kriminal Umum Polda Sulut untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Semmy.
Gedung Mission Center GMIM, yang sedang dalam proses pembangunan sejak 2021, dirancang untuk menampung hingga 8.000 orang. Proyek ini menggunakan anggaran dari APBD Pemprov Sulut dan diharapkan menjadi simbol kebanggaan umat Kristiani di Sulawesi Utara.
Namun, sengketa tanah ini berpotensi mencoreng rencana besar tersebut, mengingat ada dugaan kuat keuntungan besar dari pembebasan lahan menjadi motivasi utama para pelaku. (tim)












