EKSPOSTIMES.COM- Isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, tiga anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) resmi diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (8/5/2025), terkait laporan pencemaran nama baik yang diajukan langsung oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari langkah hukum yang diambil Jokowi demi merespons tudingan berulang soal keabsahan ijazahnya. Tiga anggota TPUA yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah Damai Hari Lubis, Kurnia, dan Rustam Effendi.
Baca Juga: Jokowi Laporkan Lima Orang atas Tuduhan Ijazah Palsu: Agar Semua Jelas dan Gamblang
Sementara satu lainnya, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadhillah, tidak bisa hadir karena masih dalam masa pemulihan pascakecelakaan.
“Yang hadir hari ini tiga orang, sementara Pak Rizal belum bisa datang karena alasan kesehatan,” ujar Juru Bicara TPUA, Rahmat Himran, di hadapan awak media di Mapolda Metro Jaya.
Rahmat mengungkapkan bahwa ketiga anggota yang diperiksa turut membawa bukti masing-masing yang diklaim berkaitan erat dengan substansi laporan. Namun, ia enggan membeberkan secara rinci bentuk dan isi dari bukti-bukti tersebut.
Langkah hukum yang ditempuh Jokowi menandai perubahan sikap tegas setelah sebelumnya memilih diam. Presiden menyebut bahwa tuduhan soal ijazah palsu sudah terlalu sering digoreng untuk kepentingan tertentu, sehingga perlu diluruskan lewat jalur hukum.
“Ini tuduhan ringan, tapi terus berulang. Maka biar semua terang, kita tempuh jalur hukum,” ujar Jokowi dalam pernyataan pers di Istana, Rabu (30/4).
Adapun laporan tersebut ditujukan kepada lima individu berinisial RS, RS, ES, T, dan K. Mereka diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27A, 32, dan 35 dalam UU ITE terkait penyebaran informasi palsu dan manipulasi data elektronik.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan media nasional. Di tengah sorotan tajam terhadap kredibilitas pejabat tinggi negara, masyarakat menanti kejelasan hasil penyidikan. Apakah tudingan ini punya dasar, atau hanya propaganda tak berdasar yang menyeret hukum sebagai alat balas dendam politik?
Kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terlapor, termasuk mendalami barang bukti yang diserahkan. Sementara itu, pihak TPUA menyatakan akan tetap bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan. (tim)













