EKSPOSTIMES.COM- Upaya preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digencarkan oleh Satuan Samapta Polres Minahasa. Hasilnya, pada Rabu dini hari, 7 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, tim patroli berhasil mengamankan seorang pria berinisial BFCK (29) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.
Penangkapan tersebut berlangsung di Desa Pulutan, Kecamatan Remboken, saat tim patroli malam yang dipimpin langsung Kasat Samapta Iptu Sius Demon menyusuri area yang dianggap rawan aktivitas kriminal di luar jam normal.
“Kami mencurigai sekelompok pemuda yang nongkrong di pinggir jalan. Saat dilakukan pemeriksaan badan dan kendaraan, ditemukan satu bilah badik disimpan dalam bagasi motor pelaku,” jelas Iptu Sius.
Pelaku yang merupakan warga setempat langsung digelandang ke Mapolres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, BFCK mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya dan disimpan tanpa alasan yang jelas atau legalitas yang sah.
Iptu Sius menegaskan bahwa patroli malam akan terus digiatkan sebagai langkah pencegahan potensi kejahatan jalanan, penganiayaan, maupun aksi premanisme.
“Kami tidak main-main. Siapa pun yang terbukti membawa senjata tajam tanpa izin akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat kami imbau tidak menyimpan atau membawa sajam tanpa alasan mendesak dan sah,” tegasnya.
Kini pelaku diamankan di tahanan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Minahasa. Ia terancam dijerat Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Polres Minahasa mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menciptakan lingkungan yang aman dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan, tidak menyebar provokasi, dan tidak menyimpan senjata tajam tanpa alasan sah. (riz)













