Hukum & Kriminal

Patroli Malam Polres Minahasa Cegah Kejahatan, Pria Pembawa Badik Diamankan di Desa Pulutan

×

Patroli Malam Polres Minahasa Cegah Kejahatan, Pria Pembawa Badik Diamankan di Desa Pulutan

Sebarkan artikel ini
Petugas Polres Minahasa mengamankan pria pembawa badik saat patroli malam di Desa Pulutan, Rabu dini hari, 7 Mei 2025.
Anggota Samapta Polres Minahasa mengamankan pria berinisial BFCK yang kedapatan membawa badik saat patroli malam di Desa Pulutan, Kecamatan Remboken.

EKSPOSTIMES.COM- Upaya preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digencarkan oleh Satuan Samapta Polres Minahasa. Hasilnya, pada Rabu dini hari, 7 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, tim patroli berhasil mengamankan seorang pria berinisial BFCK (29) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.

Penangkapan tersebut berlangsung di Desa Pulutan, Kecamatan Remboken, saat tim patroli malam yang dipimpin langsung Kasat Samapta Iptu Sius Demon menyusuri area yang dianggap rawan aktivitas kriminal di luar jam normal.

Baca Juga: Polri Serius Berantas Kejahatan Digital, Puslitbang Gandeng BRIN Teliti Peran Polisi di Era Media Online di Polres Minahasa

“Kami mencurigai sekelompok pemuda yang nongkrong di pinggir jalan. Saat dilakukan pemeriksaan badan dan kendaraan, ditemukan satu bilah badik disimpan dalam bagasi motor pelaku,” jelas Iptu Sius.

Pelaku yang merupakan warga setempat langsung digelandang ke Mapolres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, BFCK mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya dan disimpan tanpa alasan yang jelas atau legalitas yang sah.

Iptu Sius menegaskan bahwa patroli malam akan terus digiatkan sebagai langkah pencegahan potensi kejahatan jalanan, penganiayaan, maupun aksi premanisme.

“Kami tidak main-main. Siapa pun yang terbukti membawa senjata tajam tanpa izin akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat kami imbau tidak menyimpan atau membawa sajam tanpa alasan mendesak dan sah,” tegasnya.

Baca Juga: Tingkatkan Integritas Personel, Polres Minahasa Gelar Penyuluhan Hukum 2025 untuk Perkuat Profesionalisme Polri

Kini pelaku diamankan di tahanan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Minahasa. Ia terancam dijerat Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Polres Minahasa mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menciptakan lingkungan yang aman dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan, tidak menyebar provokasi, dan tidak menyimpan senjata tajam tanpa alasan sah. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d