Hukum & Kriminal

Skandal Investasi Fiktif PT Taspen, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun, KPK Siap Limpahkan Kasus ke Pengadilan

×

Skandal Investasi Fiktif PT Taspen, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun, KPK Siap Limpahkan Kasus ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Skandal investasi fiktif PT Taspen menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun. KPK siap melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
Kasus investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan negara Rp 1 triliun semakin menguat dengan hasil audit BPK. KPK berencana melimpahkan kasus ke pengadilan pada Mei 2025.

EKSPOSTIMES.COM- Kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap bahwa kerugian negara akibat skandal ini mencapai angka mencengangkan, yakni Rp 1 triliun.

“Kerugian kasus ini sebesar Rp 1 triliun,” tegas Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Hasil audit BPK ini memperkuat penyidikan yang dilakukan KPK terhadap para pejabat PT Taspen yang diduga terlibat, mempercepat langkah lembaga antirasuah itu untuk segera melimpahkan kasus ke tahap penuntutan.

KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK), sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Ia ditahan sejak 8 Januari 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Baca Juga: Dirut Nonaktif Taspen Lawan Balik KPK Lewat Jalur Praperadilan, Pertanyakan Status Tersangka

Bersama Ekiawan Heri Primaryanto dari PT Insight Investment Management (IIM), Kosasih diduga melakukan investasi bodong senilai Rp 1 triliun melalui produk reksadana RD I-Next G2.

“ANSK diduga merugikan keuangan negara lewat penempatan investasi fiktif, dengan kerugian riil minimal Rp 200 miliar,” beber Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Tak hanya menguap begitu saja, dana investasi fiktif ini diduga sengaja diarahkan untuk menguntungkan sejumlah korporasi yang berafiliasi dengan para tersangka.

KPK menemukan aliran dana mengalir ke PT Insight Investment Management (IIM) sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta.

“Ini semua korporasi yang punya hubungan dengan tersangka ANSK dan EHP,” jelas Asep.

Temuan ini menguatkan dugaan bahwa korupsi dilakukan secara terstruktur dan sistematis, mengorbankan dana pensiun jutaan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Investasi Fiktif di PT Taspen, Saksi HM Dipanggil

Dengan hasil audit di tangan, KPK bergerak cepat. Menurut juru bicara bidang penindakan KPK, Rasyid Rachman, berkas perkara kini tengah difinalisasi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Target kami, persidangan perdana kasus investasi fiktif PT Taspen bisa digelar pada pertengahan Mei 2025,” ujar Rasyid.

KPK memastikan semua pihak yang terlibat akan diproses hukum tanpa pengecualian.

Kasus ini menuai kemarahan publik, mengingat PT Taspen adalah perusahaan negara yang mengelola dana pensiun jutaan ASN. Masyarakat mendesak agar proses hukum berjalan cepat dan tuntas, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di sektor keuangan negara.

Komitmen pemberantasan korupsi kini kembali diuji, dan publik menantikan langkah nyata dari KPK untuk memastikan bahwa dana pensiun, yang menjadi harapan di hari tua, tidak lagi dijadikan alat memperkaya diri. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d