EKSPOSTIMES.COM- Kematian tragis Kenzha Ezra Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), masih menyisakan tanya di benak publik. Meski pihak Polres Metro Jakarta Timur menyatakan telah menangani kasus ini secara profesional dan transparan, keluarga korban menilai belum ada kejelasan menyeluruh atas peristiwa yang merenggut nyawa pemuda berusia 22 tahun itu.
Kapolres Jaktim, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, memastikan bahwa proses penyelidikan telah berjalan sesuai prosedur.
“Kami tegaskan, tidak ada yang ditutup-tutupi. Penanganan kasus Kenzha dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (26/4/2025).
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 47 orang saksi dan melibatkan ahli forensik guna mengungkap penyebab kematian Kenzha. Dari hasil gelar perkara bersama berbagai unsur, termasuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bidang Propam, Itwasda, Bitkum, dan tim dokter forensik, disimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Polisi Periksa 44 Saksi Terkait Kematian Mahasiswa UKI, Kampus Janji Evaluasi Menyeluruh
“Dugaan penganiayaan, pengeroyokan, atau kelalaian yang menyebabkan kematian tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” ungkap Nicolas.
Namun kesimpulan itu tak membuat keluarga puas. Melalui kuasa hukumnya, Manotar Tampubolon, keluarga Kenzha melayangkan laporan resmi ke Divisi Propam Polri pada 25 April 2025, terdaftar dengan nomor SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN.
Mereka menilai penyelidikan polisi masih menyisakan banyak lubang, terutama karena beberapa saksi kunci belum dimintai keterangan.
“Masih ada saksi penting yang berada di lokasi kejadian, tapi belum diperiksa hingga sekarang. Ini yang membuat kami curiga,” kata Manotar.
Terkait laporan itu, Kapolres Nicolas menegaskan bahwa laporan ke Propam adalah hak keluarga. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak internal Polri untuk mengevaluasi proses penyelidikan yang telah dilakukan.
“Kalau memang ada yang perlu dievaluasi, itu kewenangan Propam. Kami terbuka untuk diperiksa dan akan mengikuti setiap prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Kasus Kenzha bukan hanya soal satu nyawa. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Di era keterbukaan informasi seperti sekarang, transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak bagi lembaga penegak hukum untuk tetap dipercaya.
Publik menunggu, bukan hanya siapa yang bersalah atau tidak, tapi juga proses yang adil, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kasus Kenzha Ezra kini berada di radar publik, dan banyak mata kini menanti langkah lanjutan dari Propam Polri. (tim)










