Politik & Pemerintahan

Wamenaker Sidak Perusahaan di Pekanbaru, Ijazah 40 Eks Karyawan Ditahan, Ancaman Penutupan Menggantung

×

Wamenaker Sidak Perusahaan di Pekanbaru, Ijazah 40 Eks Karyawan Ditahan, Ancaman Penutupan Menggantung

Sebarkan artikel ini
Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan sidak perusahaan di Pekanbaru terkait dugaan penahanan ijazah eks karyawan.

EKSPOSTIMES.COM- Gelombang protes terhadap praktik penahanan ijazah karyawan kembali mencuat. Kali ini, Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan turun langsung ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan tour and travel di kawasan Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, Riau, Rabu (23/4/2025).

Hasilnya mengejutkan. Puluhan ijazah milik eks karyawan ditahan, bahkan diduga mencapai 40 orang korban. Aksi penahanan ini dianggap sebagai bentuk perbudakan modern yang melanggar hak dasar pekerja.

Dalam pernyataannya usai sidak, Immanuel tak bisa menyembunyikan amarah. Ia menyebut praktik ini sebagai bentuk kejahatan ketenagakerjaan dan menyatakan perang terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan penahanan dokumen pribadi pekerja.

“Baru kemarin kita temukan kasus serupa di Surabaya, sekarang muncul lagi di Pekanbaru. Saya yakin ini terjadi di banyak tempat. Tapi saya pastikan, kami akan sikat semuanya!” tegas Immanuel lantang.

Ia menegaskan bahwa penahanan ijazah jelas-jelas bertentangan dengan peraturan tenaga kerja dan hak asasi manusia. Wamenaker pun mengancam akan menutup perusahaan bila tidak ada itikad baik menyelesaikan kasus ini.

Baca Juga: Sidak Mengejutkan Wamenaker di Surabaya, Ijazah Karyawan Ditahan, Gaji Dipotong karena Salat Jumat

“Tak peduli siapa bekingnya. Kalau masih menahan ijazah dan tak kooperatif, kita tutup. Tak ada urusan!”

Saat hendak menemui manajemen perusahaan, tak satu pun perwakilan muncul. Bahkan ketika rombongan Wamenaker harus bergegas ke bandara, kantor perusahaan tetap “membisu”.

Barulah setelah rombongan pergi, seorang penanggung jawab muncul, namun hanya menemui Disnaker dan anggota dewan secara tertutup, awak media dilarang meliput.

“Sikap mereka mencurigakan. Kalau merasa tak bersalah, kenapa menghindar?” cetus seorang pejabat Disnaker yang ikut sidak.

Kasus ini pertama kali mencuat usai laporan yang diterima Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi. Awalnya hanya 12 korban, tapi jumlahnya terus membengkak jadi 40 orang. Sebagian besar tidak bisa melamar kerja karena ijazah S1 mereka, bahkan disertai Akta IV, masih disandera.

“Ada yang disuruh bayar Rp5 juta, bahkan sampai Rp13 juta hanya untuk tebus ijazah. Ini pemerasan, bukan aturan!” kata Zulkardi.

Binanga Arianto Parsaulian Silaban, salah satu korban, mengaku belum mendapat kejelasan tentang pengembalian dokumen pentingnya sejak mengundurkan diri dari perusahaan.

Baca Juga: Wamenaker Dukung Imbauan Larangan Pekerja Migran ke Myanmar, Kamboja, dan Thailand

Sampai berita ini ditulis, perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi. Dua karyawan yang sempat ditemui awak media di lantai dasar mengaku tidak tahu-menahu soal kebijakan penahanan ijazah.

Namun pemerintah tak tinggal diam. Wamenaker memastikan langkah hukum siap ditempuh bila perusahaan tetap membandel.

“Ini bukan sekadar administrasi. Ini pelanggaran serius atas martabat pekerja. Negara akan hadir untuk membela mereka!” tegas Immanuel.

Kasus ini pun memicu gelombang solidaritas di media sosial. Tagar #BebaskanIjazah, #StopPerbudakanModern, dan #LindungiPekerja ramai digunakan warganet untuk mendesak pemerintah bertindak lebih keras.

Masyarakat dan aktivis ketenagakerjaan kini menanti ketegasan nyata dari pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang merampas hak dasar para pekerja.

(*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d