Hukum & Kriminal

Divonis Bebas, Kurir Ojol Pembawa 30 Kg Sabu di Banjarmasin Tak Terbukti Tahu Isi Paket

×

Divonis Bebas, Kurir Ojol Pembawa 30 Kg Sabu di Banjarmasin Tak Terbukti Tahu Isi Paket

Sebarkan artikel ini
Seorang kurir ojek online di Banjarmasin yang divonis bebas setelah didakwa membawa 30 kg sabu, karena tidak terbukti mengetahui isi paket.
Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Amsyah Yadhi alias Yadi pembawa 30 kilogram sabu-sabu digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin (foto ant)

EKSPOSTIMES.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis bebas Amsyah Yadhi alias Yadi, terdakwa dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat lebih dari 30 kilogram. Putusan ini mencengangkan banyak pihak, mengingat sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (22/4), Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim yang didampingi dua hakim anggota, Fidiyawan Satriantoro dan Sri Nuryani, membacakan amar putusan yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan,” kata Irfanul di ruang sidang.

Baca Juga: Suap Vonis Mafia Minyak Goreng Tembus Rp60 Miliar, Yusril: Hakim Terlibat pun Harus Diproses

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut tidak ada bukti kuat bahwa Yadi mengetahui isi paket yang dibawanya merupakan narkotika. Hakim menilai tidak ditemukan adanya niat jahat atau mens rea dari terdakwa, yang memang sehari-hari bekerja sebagai kurir ojek daring maupun luring.

Yadi ditangkap di kawasan Banjarmasin setelah membawa sebuah paket kardus dari Liang Anggang, Banjarbaru, yang ternyata berisi 30 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi. Ia menerima pesanan tersebut dari seorang perempuan bernama Siska, yang hingga kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Yang menarik, ini bukan kali pertama Yadi menerima permintaan pengantaran dari Siska. Pada pengiriman sebelumnya, isi paket yang dibawanya hanyalah alat kosmetik, dan Siska pun memintanya membuka paket tersebut. Hal ini menguatkan keyakinan Yadi bahwa pengiriman kedua juga berisi barang serupa.

Baca Juga: Jejak Suap Rp60 Miliar di Balik Putusan Bebas Raksasa CPO, Kejagung Bongkar Aliran Dana ke Hakim dan Perantara

Namun, pada pengantaran kedua ini, Yadi tidak diminta untuk memeriksa isi paket. Ia menerima imbalan Rp200 ribu untuk jasanya, dan membawa paket tersebut di jok motornya yang diikat dengan karet. Ia baru mengetahui bahwa paket tersebut mengandung narkotika setelah dicegat dan digeledah oleh petugas kepolisian.

Hakim juga menegaskan bahwa status Yadi sebagai kurir ojek yang menerima jasa pengiriman tanpa mengetahui isi barang yang melanggar hukum menjadi titik penting dalam pembuktian perkara. Oleh karena itu, majelis memutuskan memulihkan hak-hak hukum terdakwa, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar seluruh barang bukti narkotika, termasuk 30 paket sabu seberat total 30 kilogram, 5 bungkus besar pil ekstasi sebanyak 4.832 butir, serta 13,91 gram serbuk ekstasi, digunakan untuk pembuktian dalam perkara atas nama Siska.

Sementara itu, sepeda motor milik Yadi yang sempat disita sebagai barang bukti, diperintahkan untuk dikembalikan.

Putusan ini disampaikan secara daring kepada terdakwa yang mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin. Hakim juga memberikan kesempatan kepada JPU dan terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut: menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding.

Sejumlah pengamat hukum menilai putusan ini menunjukkan pentingnya pembuktian niat dan pengetahuan dalam perkara pidana, khususnya tindak pidana narkotika yang selama ini dikenal menerapkan asas pembuktian ketat.

Sementara itu, pihak kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi apakah akan menerima putusan tersebut atau menempuh upaya hukum lanjutan.

Kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai posisi pekerja informal seperti kurir ojol dalam sistem hukum yang sering kali belum memadai melindungi mereka dari eksploitasi jaringan kriminal.

(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d