Hukum & Kriminal

Mitra Dapur Laporkan Yayasan MBG ke Polisi, Diduga Gelapkan Dana Hampir Rp1 Miliar

×

Mitra Dapur Laporkan Yayasan MBG ke Polisi, Diduga Gelapkan Dana Hampir Rp1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Yayasan MBG dilaporkan ke polisi oleh Mitra Dapur atas dugaan penggelapan dana hampir Rp1 miliar.
Mitra Dapur resmi melaporkan Yayasan MBG ke polisi atas dugaan penggelapan dana kemitraan sebesar hampir Rp1 miliar.

EKSPOSTIMES.COM Mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan yayasan penyelenggara program tersebut ke Kepolisian. Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan dana hingga hampir Rp1 miliar atau tepatnya sebesar Rp975.375.000.

Laporan ini dilayangkan oleh kuasa hukum mitra dapur bernama Ira, yakni Danna Harly, dan sudah tercatat resmi di Kepolisian dengan nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis, 10 April 2025, pukul 14.11 WIB.

“Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeser pun hak dari Ibu Ira, selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata,” kata Danna Harly seperti dikutip dari Antara, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: Gaji Tertunggak 3 Bulan, Kepala BGN Janji Bayar Sebelum Lebaran, 1.542 Dapur MBG Segera Dibangun

Ira diketahui mulai menjalin kerja sama dengan pihak yayasan berinisial MBN dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025. Selama dua bulan tersebut, dapurnya telah memproduksi sekitar 65.025 porsi makanan sehat untuk anak-anak PAUD, TK, RA, hingga SD yang tersebar di wilayah Kalibata dan sekitarnya.

Namun persoalan muncul pada akhir Maret. Pada tanggal 24 Maret 2025, Ira menemukan kejanggalan dalam rincian anggaran per porsi makanan. Sesuai perjanjian awal, harga satu porsi ditetapkan sebesar Rp15 ribu. Tetapi, di tengah perjalanan, sebagian harga tersebut tiba-tiba diturunkan menjadi Rp13 ribu tanpa persetujuan dari pihak dapur.

Lebih parahnya lagi, dari dua harga tersebut masih dilakukan pemotongan sepihak oleh pihak yayasan sebesar Rp2.500 per porsi.

“Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp2.500. Jadi dari Rp15 ribu dipotong Rp2.500 jadi Rp12.500, dan dari Rp13 ribu juga dipotong,” jelas Danna.

Baca Juga: Pemerintah Tambah Anggaran Rp100 Triliun untuk Program MBG, Target Penerima Manfaat Dipercepat

Dalam menjalankan kegiatan memasak dan distribusi, Ira menggunakan dana pribadi untuk menutupi seluruh kebutuhan operasional. Mulai dari pembelian bahan makanan, sewa tempat, kendaraan operasional, hingga membayar juru masak dan listrik, semuanya dibiayai tanpa bantuan langsung dari pihak yayasan.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran pihak kuasa hukum, Badan Gizi Nasional (BGN) diketahui telah menyalurkan dana sebesar Rp386.500.000 kepada yayasan MBN. Namun dana tersebut tak kunjung diteruskan kepada mitra dapur.

Bahkan ketika Ira hendak menagih pembayaran, pihak yayasan justru mengklaim bahwa Ira malah memiliki kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249. Alasannya, dana tersebut digunakan untuk menutupi kebutuhan operasional di lapangan.

“Faktanya, semua biaya operasional di lapangan ditanggung sepenuhnya oleh Ibu Ira. Tidak ada transparansi dana dari pihak yayasan, dan saat diminta pertanggungjawaban, justru muncul klaim tak masuk akal seperti ini,” tegas Danna.

Baca Juga:Aksi Tolak Makan Bergizi Gratis di Papua Disinyalir Ditunggangi Kelompok Tak Bertanggung Jawab

Setelah melalui berbagai upaya persuasif, termasuk menyampaikan somasi, pengajuan hak tagih, dan menghubungi langsung pihak BGN, Ira akhirnya memilih untuk menghentikan kemitraan dan menempuh jalur hukum.

Tak hanya melaporkan dugaan penggelapan, pihak kuasa hukum juga sedang menyiapkan gugatan perdata sebagai bentuk lanjutan dari upaya penagihan hak Ira.

“Kami sudah menempuh semua jalur non-litigasi. Karena tidak ada itikad baik dari pihak yayasan, maka kami siap menempuh langkah hukum,” ungkap Danna.

Dalam laporan tersebut, yayasan MBN disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat program MBG menyasar kelompok rentan, yaitu anak-anak usia dini. Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan tidak ada penyelewengan dana dalam program yang seharusnya bersifat sosial dan kemanusiaan. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d