Berita UtamaHukum & Kriminal

Ketua DPRD Sulut Diperiksa 10 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Rp8,96 Miliar

×

Ketua DPRD Sulut Diperiksa 10 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Rp8,96 Miliar

Sebarkan artikel ini
Andi Silangen Diperiksa Polda Sulut Terkait Dana Hibah GMIM
KETUA DPRD Sulut Andi Silangen jalani pemeriksaan 10 jam oleh Polda Sulut terkait kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM senilai Rp8,96 miliar. Lima tersangka telah ditetapkan, termasuk pejabat tinggi Pemprov Sulut.

EKSPOSTIMES.COM- Ketua DPRD Sulawesi Utara, Andi Silangen, Selasa (15/4), diperiksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut selama lebih dari 10 jam terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kepada Sinode GMIM senilai Rp8,96 miliar.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 20.25 WITA di Mapolda Sulut. Silangen keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan kemeja putih dan langsung memberikan keterangan kepada wartawan.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya hadir memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan ini terkait dana hibah GMIM dari tahun 2020 hingga 2023, dalam kapasitas saya sebagai Ketua DPRD,” ujarnya.

Menurut Silangen, ada puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik, sebagian besar berkaitan dengan pembahasan anggaran hibah dalam APBD. Ia menegaskan, proses penganggaran hibah telah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Semua keterangan sudah saya sampaikan secara terang. Saya percaya asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung dalam proses ini,” tambahnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Sekprov Sulut Steve Kepel Resmi Ditahan Usai 13 Jam Diperiksa Terkait Skandal Korupsi Dana Hibah Rp8,96 Miliar

Hingga kini, Polda Sulut telah menetapkan lima tersangka dalam skandal dana hibah GMIM, yang menjerat nama-nama besar di lingkaran Pemprov Sulut dan lembaga gereja.

Empat di antaranya telah resmi ditahan, yakni mantan Plt Sekprov dan mantan Asisten III Asiano Gammy Kawatu, mantan Kepala BPKAD Sulut Jeffry Korengkeng, Kepala Biro Kesra Fredy Kaligis, serta Sekprov Sulut periode 2022–2027 Steve Kepel.

Sementara satu tersangka lain, Ketua BPMS GMIM Hein Arina, masih belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang berada di Amerika Serikat.

Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie, dalam konferensi pers pada 7 April 2025, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa 84 saksi. Hasil audit BPKP mengungkapkan potensi kerugian negara mencapai Rp8,96 miliar.

Baca Juga: Pakai Rompi Oranye, Ini Pengakuan Mengejutkan Gammy Kawatu Ketua Gerindra Minsel Terkait Dugaan Korupsi Hibah GMIM Rp8,96 Miliar

“Penyidikan menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, markup anggaran, dan laporan fiktif. Kami tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka baru,” tegasnya.

Irjen Roycke juga memastikan bahwa fokus penyelidikan adalah pada perbuatan oknum, bukan institusi. Ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang berlangsung secara objektif dan transparan. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d