EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak sorotan publik dengan langkah penyidikan terbarunya. Kali ini, rumah milik Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, di kawasan elit Surabaya, menjadi sasaran penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkup Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Aksi penggeledahan berlangsung pada Senin (14/4), dan merupakan bagian dari proses penyidikan intensif yang sedang digelar lembaga antirasuah. Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan operasi tersebut.
“Saat ini penyidik tengah melakukan penggeledahan di Surabaya,” ujarnya singkat, sembari menegaskan bahwa rincian temuan baru akan diungkap setelah seluruh tahapan rampung.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Dana Suap Harun Masiku Berasal dari Djoko Tjandra
Namun, dari pihak keluarga La Nyalla, pernyataan justru bernada sebaliknya. Rohmad Amrulloh, perwakilan keluarga, menyebut bahwa KPK tak menemukan atau membawa barang bukti apapun dari dua lokasi rumah milik senator tersebut.
“Tidak ada barang bukti yang dibawa. Semua nihil,” tegasnya kepada awak media.
Penggeledahan dilakukan di dua titik yang terletak di Jalan Wisma Permai Barat, masing-masing rumah bernomor LL 39 dan V 635. Proses berjalan sekitar dua jam, disaksikan oleh asisten rumah tangga dan petugas keamanan tanpa pendampingan kuasa hukum, namun tetap sesuai prosedur hukum.
“Semua tercatat rapi dalam berita acara masing-masing rumah. Tidak ada penyitaan, tidak ada indikasi yang mengarah pada keterlibatan Pak La Nyalla,” tambah Rohmad.
Ia juga memastikan bahwa keluarga bersikap terbuka dan kooperatif terhadap aparat KPK, termasuk memberikan akses penuh sejak awal kedatangan tim penyidik.
Dikonfirmasi soal keberadaan La Nyalla, pihak keluarga menyatakan bahwa yang bersangkutan tengah menjalankan tugas kenegaraan sebagai anggota DPD RI di luar kota.
“Beliau tidak ada di lokasi saat itu,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam skandal yang sama, empat di antaranya penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf, serta 17 pemberi suap dari kalangan swasta dan pejabat.
Kasus dana hibah pokmas ini memang menjadi sorotan nasional karena melibatkan skema distribusi dana publik yang diduga diselewengkan melalui praktik suap dan gratifikasi. KPK mengendus pola kolaborasi antara oknum pejabat dan pihak swasta dalam penyaluran dana yang tidak sesuai peruntukan.
Meski rumah La Nyalla ikut digeledah, hingga kini tidak ada bukti yang mengaitkan langsung senator asal Jawa Timur tersebut dengan jaringan kasus ini. Pihak keluarga pun berharap KPK menjalankan proses hukum secara adil dan tanpa prasangka.
Kini publik menanti apakah langkah KPK berikutnya akan membawa nama-nama baru ke permukaan, atau justru memperkuat sinyal bahwa tidak semua penggeledahan otomatis berujung pada keterlibatan hukum. (riz)











