Hukum & Kriminal

Dirut Nonaktif Taspen Lawan Balik KPK Lewat Jalur Praperadilan, Pertanyakan Status Tersangka

×

Dirut Nonaktif Taspen Lawan Balik KPK Lewat Jalur Praperadilan, Pertanyakan Status Tersangka

Sebarkan artikel ini
Dirut nonaktif Taspen, Antonius Kosasih, menggugat KPK melalui praperadilan terkait status tersangkanya
Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Dirut nonaktif PT Taspen, resmi mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna menggugurkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi reksa dana.

EKSPOSTIMES.COM- Drama hukum baru mencuat dari balik tembok Gedung Merah Putih KPK. Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero), resmi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi melalui jalur praperadilan.

Langkah ini menjadi upaya balik Kosasih untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi investasi reksa dana yang menyeret nama perusahaan pelat merah pengelola dana pensiun aparatur sipil negara itu.

Gugatan praperadilan tersebut telah tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Sidang perdana dijadwalkan bergulir pada Selasa, 15 April 2025, di bawah pimpinan seorang hakim tunggal. Pokok gugatannya: legalitas penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah terhadap Kosasih.

Langkah ini menjadi titik balik penting setelah Kosasih resmi ditahan KPK bersama mantan bos PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Investasi Fiktif di PT Taspen, Saksi HM Dipanggil

Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan dana investasi milik Taspen sebesar Rp1 triliun ke dalam reksa dana RD I-Next G2, yang justru berujung kerugian negara hingga Rp200 miliar.

Menurut penyidikan KPK, dana jumbo dari Taspen tak menghasilkan imbal balik yang dijanjikan, justru mengalir ke sejumlah perusahaan dengan mekanisme yang diduga menyimpang.

Dari jumlah itu, Rp78 miliar dikelola langsung oleh IIM, sementara sisanya tersebar ke berbagai entitas seperti PT VSI (Rp2,2 miliar), PT PS (Rp102 juta), dan PT SM (Rp44 juta). KPK mencium indikasi kuat adanya upaya menguntungkan pihak tertentu secara ilegal.

“Investasi ini tidak hanya melanggar prinsip kehati-hatian, tapi juga tidak sesuai aturan hukum,” tegas juru bicara KPK dalam keterangan tertulisnya.

Sejumlah dokumen dan bukti elektronik pun telah diamankan guna memperkuat dugaan.

Melalui jalur praperadilan, Kosasih berupaya membatalkan status tersangkanya. Ia menilai bahwa penetapan oleh KPK cacat hukum karena tak didahului dua alat bukti permulaan yang sah, sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Tim kuasa hukum Kosasih juga mempertanyakan transparansi dalam proses penyelidikan.

“Kami melihat adanya kejanggalan dalam prosedur penyidikan dan penetapan tersangka,” ungkap salah satu anggota tim kuasa hukum Kosasih.

Namun KPK bergeming. Lembaga yang kini tengah menggenjot kinerja usai diterpa isu internal itu menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah sesuai koridor.

“Penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan ANSK sebagai tersangka,” tegas jubir KPK.

Kasus ini kembali menyorot krusialnya pengawasan investasi dana publik oleh BUMN, terutama perusahaan yang mengelola dana pensiun seperti Taspen. Publik bertanya-tanya:, sejauh mana perlindungan terhadap dana pensiun ASN dijamin dari potensi permainan elite di balik meja?

Sidang praperadilan mendatang pun tak sekadar soal sah tidaknya status hukum Kosasih. Ini akan menjadi barometer transparansi, akuntabilitas, dan keteguhan penegakan hukum terhadap para elite BUMN.

Apakah KPK akan lolos dari ujian ini, atau justru gugatannya membuka celah baru dalam drama hukum korupsi di sektor keuangan negara?

Pantau terus perkembangan kasus ini hanya di sini, karena integritas dan keadilan tak boleh luput dari sorotan. (*/riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d