EKSPOSTIMES.COM- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus menunjukkan ketegasannya dalam menindak para pengemplang pajak.
Kali ini, seorang direktur perusahaan di Semarang, Jawa Tengah, harus menerima konsekuensi hukum setelah terbukti melakukan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara hingga Rp 3,4 miliar.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang, terdakwa berinisial DW yang menjabat sebagai Direktur PT GBP dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan manipulasi kewajiban pajaknya.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak
Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara serta denda sebesar Rp 1,48 miliar kepada DW.
“Apabila terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berhak menyita dan melelang asetnya untuk menutupi kewajiban tersebut,” kata Hakim sebagaimana dikutip, Kamis (27/3/2025).
Kasus ini bermula dari pelanggaran kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan PT GBP. Berdasarkan investigasi DJP, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,4 miliar akibat pelanggaran ini, dengan tanggung jawab terbesar berada di tangan DW yang harus menanggung Rp 742 juta.
Baca Juga: Studi: Kenaikan Pajak Puluhan Tahun Lalu Berkontribusi pada Penurunan Kesuburan di Korea Selatan
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku penggelapan pajak.
“Kami berharap kasus ini menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba menghindari kewajiban perpajakan serta mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak,” ujar Nurbaeti.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan kewajiban pajak. Pemerintah terus memperketat pengawasan dan menindak tegas mereka yang berupaya menghindari pembayaran pajak dengan cara ilegal.
DJP menegaskan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi langsung bagi pembangunan negara. Oleh karena itu, pihak berwenang akan terus melakukan pengawasan ketat guna mencegah praktik serupa terulang di masa depan. (tim)








