Peristiwa

Proses Pengunduran Diri Dirut Bulog dari TNI Masih Berjalan, Ditargetkan Rampung Bulan Ini

×

Proses Pengunduran Diri Dirut Bulog dari TNI Masih Berjalan, Ditargetkan Rampung Bulan Ini

Sebarkan artikel ini
Seorang perwira TNI berbicara di depan podium dengan latar belakang logo Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Brigjen TNI Kristomei Sianturi

EKSPOSTIMES.COM- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, mengonfirmasi bahwa pengunduran diri Letjen Novi Helmy Prasetya dari dinas keprajuritan masih dalam proses administrasi.

Meskipun telah ditarik dari jabatan strategis di TNI dan kini berstatus staf khusus Panglima TNI, penyelesaian dokumen resmi untuk pensiun dini membutuhkan waktu.

“Prosesnya sedang berlangsung, tidak bisa serta-merta selesai dalam sehari. Namun, diharapkan bulan ini semuanya rampung,” ujar Kristomei kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).

Baca Juga: Dua Prajurit TNI AL Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Bos Rental di Tangerang

Novi Helmy sebelumnya menjabat sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI sebelum ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Penunjukan ini sempat menuai kontroversi lantaran ia masih berstatus sebagai perwira aktif.

Kristomei menegaskan bahwa pengunduran diri Novi Helmy adalah langkah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah direvisi, dan kini mewajibkan prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diizinkan untuk mengundurkan diri.

Baca Juga:UU TNI Baru: TNI Siap Tempur di Medan Siber, Perkuat Pertahanan Digital Indonesia

“Tidak ada tawar-menawar. Jika seorang perwira aktif ditugaskan di luar daftar yang diatur oleh undang-undang, maka ia wajib mundur atau pensiun dini,” katanya.

Senada dengan itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga telah menegaskan bahwa aturan ini berlaku tanpa pengecualian bagi perwira yang ditempatkan di kementerian dan lembaga tertentu.

“Jika perwira aktif menduduki jabatan di luar institusi yang diperbolehkan, maka harus pensiun dini,” ujar Panglima di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca Juga: Dua Oknum TNI dan Anggota Brimob Jadi Tersangka, Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan Kian Terang

Namun, Agus juga mengungkapkan bahwa ada beberapa posisi di kementerian atau lembaga tertentu yang masih memungkinkan prajurit aktif untuk bertugas, sesuai dengan aturan internal masing-masing.

“Contohnya, jabatan Sekretaris Militer (Sesmil) di Sekretariat Kabinet masih bisa diisi oleh tentara aktif. Setiap kementerian punya regulasi sendiri terkait hal ini,” pungkasnya.

Dengan adanya kepastian bahwa Letjen Novi Helmy akan mundur, kini prosesnya tinggal menunggu penyelesaian administrasi. TNI berjanji akan segera mengumumkan hasil akhir dari proses ini dalam waktu dekat.

“Dalam waktu singkat akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media. Insyaallah bulan ini sudah ada keputusan final,” tutup Kristomei.

Publik kini menanti bagaimana perkembangan akhir dari polemik ini, sekaligus memastikan bahwa aturan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pengecualian. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *