EKSPOSTIMES.COM- Sebuah studi terbaru mengungkap bahwa kebijakan perpajakan yang diterapkan di Korea Selatan lima dekade lalu berperan dalam penurunan drastis tingkat kelahiran di negara tersebut. Para peneliti menyatakan bahwa temuan ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pembuat kebijakan saat ini dalam merancang strategi kependudukan.
Mengutip Newsweek, Kedutaan Besar Korea Selatan di Amerika Serikat telah dihubungi untuk memberikan tanggapan terkait studi ini.
Korea Selatan mengalami penurunan tingkat kesuburan yang tercepat di dunia industri. Pada tahun 1970, rata-rata angka kelahiran masih mencapai 4,5 anak per wanita, namun pada 2023 turun drastis menjadi hanya 0,72. Angka ini jauh di bawah batas minimal 2,1 kelahiran per wanita yang diperlukan untuk mempertahankan populasi.
Dengan tingkat kelahiran terendah di dunia, kondisi ini telah dianggap sebagai keadaan darurat nasional. Meski pemerintah telah mengalokasikan lebih dari USD 200 miliar untuk program peningkatan angka kelahiran sejak 2006, tren penurunan ini tetap berlanjut. Populasi lansia yang terus bertambah—di mana 20 persen penduduk kini berusia 65 tahun ke atas—semakin memperburuk krisis demografi di negara tersebut.
Penelitian ini menelusuri dampak kebijakan pajak Korea Selatan sejak beberapa dekade lalu. Pada tahun 1960-an dan awal 1970-an, beban pajak bagi masyarakat relatif rendah, dengan fokus utama pada pajak industri dan perdagangan. Namun, antara tahun 1974 dan 1976, pemerintah memberlakukan reformasi pajak besar-besaran, termasuk peningkatan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak konsumsi dari 10 persen menjadi 20 persen.
Kenaikan pajak ini berdampak langsung pada daya beli masyarakat, menyebabkan penurunan pendapatan yang dapat dibelanjakan. Seiring dengan itu, jumlah kelahiran pun mengalami penurunan tajam.
“Penurunan tingkat kesuburan dari 6 anak per wanita pada 1950 menjadi kurang dari 1 pada 2023 tampaknya sejalan dengan perubahan kebijakan pajak di Korea Selatan,” ungkap Joan Madia, peneliti dari Universitas Oxford dalam siaran pers yang menyertai penelitian ini.
Madia juga menyoroti reformasi pajak yang dilakukan pada pertengahan 1990-an, yang menurunkan tarif pajak secara luas. Menurutnya, hal ini berkontribusi pada perlambatan penurunan tingkat kesuburan dalam beberapa tahun setelahnya.
Selain perpajakan, penelitian ini turut mempertimbangkan faktor lain yang mempengaruhi keputusan untuk memiliki anak, seperti meningkatnya partisipasi perempuan di dunia kerja, tingginya tingkat pendidikan perempuan, serta penggunaan kontrasepsi yang semakin luas.
Menurut Madia, temuan ini menegaskan bahwa perpajakan bisa menjadi instrumen kebijakan yang efektif dalam memengaruhi dinamika populasi dan tren demografi.
Francesco Moscone, profesor ekonomi bisnis di Brunel University of London yang juga terlibat dalam penelitian ini, menambahkan bahwa peran kebijakan pajak terhadap kesuburan sering kali diabaikan.
“Pajak bukan hanya soal keuangan, tetapi juga mempengaruhi perencanaan jangka panjang dan keputusan keluarga. Ketika beban pajak meningkat, biaya membesarkan anak ikut naik, yang pada akhirnya membuat banyak pasangan enggan memiliki lebih banyak anak,” jelas Moscone.
Ia menyarankan pemerintah untuk menerapkan kebijakan perpajakan yang lebih ramah keluarga, seperti pemberian kredit pajak anak, guna mendorong pasangan untuk memiliki lebih banyak keturunan.
Sebagai langkah awal, pemerintah Korea Selatan telah memperkenalkan kredit pajak pernikahan hingga 1 juta won (sekitar USD 690) bagi pasangan yang menikah sebelum 2026. Selain itu, pemerintah juga menaikkan kredit pajak untuk setiap anak yang dimiliki pasangan.
Namun, masih belum dapat dipastikan apakah kebijakan insentif ini cukup efektif untuk membalikkan tren penurunan kelahiran. Di tengah harga perumahan yang tinggi dan pergeseran prioritas generasi muda yang lebih mementingkan karier serta kebahagiaan pribadi dibanding peran keluarga tradisional, tantangan yang dihadapi pemerintah Korea Selatan dalam mengatasi krisis demografi masih sangat besar. (cnbc/red)













