EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
“Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/2).
Haniv diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Haniv, yang menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018, diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
KPK mengungkap bahwa Haniv menggunakan pengaruhnya guna mendukung bisnis fashion milik anaknya, Feby Paramita, yang menjalankan lini busana pria FH POUR HOMME by FEBY HANIV di Victoria Residence, Karawaci.
Pada 5 Desember 2016, Haniv diketahui mengirimkan email kepada Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing 3, dengan permintaan mencari sponsor untuk pergelaran fashion show FH POUR HOMME.
“Permintaan ditujukan untuk ‘2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja’ dan pada budget proposal tertera nomor rekening serta kontak atas nama Feby Paramita, dengan permintaan sebesar Rp150 juta,” kata Asep.
Alhasil, dana dari wajib pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus pun mengalir ke rekening Feby. KPK mencatat, total uang yang masuk untuk berbagai pergelaran fashion show itu mencapai Rp804 juta, dengan Rp387 juta berasal dari wajib pajak di bawah pengawasan Kanwil DJP Jakarta Khusus.
Namun, penyalahgunaan wewenang ini ternyata hanya bagian kecil dari skandal yang lebih besar.
Selain gratifikasi untuk bisnis fashion anaknya, Haniv juga diduga menerima uang dalam bentuk valuta asing.
Dari tahun 2014 hingga 2022, Haniv disebut beberapa kali menerima sejumlah besar uang dalam mata uang dolar AS, yang disalurkan melalui seorang perantara bernama Budi Satria Atmadi.
Dana tersebut kemudian ditempatkan dalam bentuk deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menggunakan nama pihak lain. KPK mencatat total nilai deposito yang sudah diketahui sebesar Rp10,3 miliar, yang akhirnya dicairkan ke rekening Haniv dengan jumlah mencapai Rp14 miliar.
Tak hanya itu, Haniv juga aktif melakukan transaksi keuangan dalam jumlah fantastis melalui perusahaan valuta asing. Selama periode 2013-2018, total transaksi mencurigakan di berbagai rekeningnya mencapai Rp6,6 miliar.
Jika ditotal, KPK memperkirakan Haniv telah menerima gratifikasi dengan nilai sekurang-kurangnya Rp21,56 miliar.
Menanggapi kasus ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan mereka.
“DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi melalui peningkatan integritas pegawai serta penguatan sistem pengawasan internal,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam pernyataannya, Rabu (26/2). (*/tim)













