Hukum & Kriminal

Tambang Ilegal Ko Stenly Diduga Kebal Hukum, Mata Air Tombakar di Ujung Tanduk

×

Tambang Ilegal Ko Stenly Diduga Kebal Hukum, Mata Air Tombakar di Ujung Tanduk

Sebarkan artikel ini
Tambang galian C ilegal di Tataaran II diduga merusak lingkungan dan mengancam mata air Tombakar.
Lokasi tambang dengan alat berat yang sedang beroperasi di kawasan Tataaran II, Minahasa

EKSPOSTIMES.COM- Tambang galian C ilegal yang diduga dimiliki oleh Ko Stenly di Tataaran II, Minahasa, terus beroperasi tanpa hambatan meski dinyatakan tidak berizin. Padahal, keberadaan tambang ini dikhawatirkan merusak lingkungan dan mengancam sumber air bersih yang menjadi tumpuan hidup warga.

Lurah Tataaran II, Verra Panungkelan, menegaskan bahwa keberadaan tambang ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi.

“Sumber air kita dalam bahaya! Ini bukan sekadar masalah lingkungan, tapi juga soal hak dasar masyarakat untuk mendapatkan air bersih. Kami mendesak aparat bertindak sebelum terlambat,” ujar Verra dengan nada penuh kekhawatiran.

Baca Juga: Sumber Air Warga Terancam, Lakri Desak Polres Usut Galian C Ilegal Ko Stenli di Minahasa

Namun, meskipun desakan penutupan semakin kuat, tambang tetap beroperasi dengan leluasa menggunakan tiga alat berat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minahasa bungkam, sementara pemilik lahan yang coba dikonfirmasi memilih diam.

Kekhawatiran terbesar adalah dampak tambang terhadap mata air Tombakar yang hanya berjarak 700 meter dari lokasi galian. Jika eksploitasi ini terus berlanjut, masyarakat terancam kehilangan akses terhadap sumber air bersih yang selama ini menjadi penopang kehidupan mereka.

Anggota DPRD Minahasa meminta warga untuk segera membuat laporan resmi agar penegak hukum tidak lagi punya alasan untuk menunda tindakan.

“Jangan sampai kita baru bergerak setelah bencana terjadi. Kita harus bertindak sekarang!” tegas seorang anggota DPRD yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI)  Kabupaten Minahasa sudah melayangkan laporan resmi dan mendesak pihak berwenang agar menindak tegas aktivitas tambang ilegal ini.

Namun, upaya ini seolah bertepuk sebelah tangan. Kasat Reskrim Polres Minahasa hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.

Masyarakat berharap ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum sebelum tambang ilegal ini semakin merusak alam dan mengancam kelangsungan hidup warga. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d