EKSPOSTIMES.COM- Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan sikapnya yang tetap menghormati proses hukum terkait gugatan revisi Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, yang menegaskan bahwa institusi militer akan selalu patuh pada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
“TNI menghormati setiap proses hukum di negara ini,” ujar Kristomei dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
Baca Juga: Panglima TNI Tegas! Perwira Aktif di Jabatan Sipil Non-Regulasi Harus Pilih Mundur atau Pensiun
Ia menegaskan bahwa pengajuan gugatan merupakan hak konstitusional warga negara, termasuk mahasiswa yang menggugat revisi UU tersebut. Meski demikian, Kristomei mengingatkan bahwa revisi UU TNI telah melalui pembahasan panjang di DPR RI dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Revisi ini, kata dia, bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme TNI tanpa mengabaikan prinsip supremasi sipil dan demokrasi.
Baca Juga: KSAD Jenderal Maruli Kunjungi Danau Tondano, Bupati Minahasa: Ini Bukti Kepedulian Nyata TNI
“Revisi ini tetap berpegang pada prinsip demokrasi dan supremasi sipil serta sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
TNI, tambah Kristomei, tidak akan mengintervensi jalannya proses hukum di MK dan menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga tersebut untuk menilai dan memutuskan gugatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, gugatan terhadap revisi UU TNI diajukan oleh tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) pada Jumat (21/3/2025).
Kuasa hukum mereka, Abu Rizal Biladina, menyatakan bahwa revisi UU tersebut diduga mengalami kecacatan prosedural dalam proses pembentukannya.
Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU TNI, Prajurit Dilarang Berbisnis dan Berpolitik, Dwifungsi Tidak Kembali
“Ada dugaan pelanggaran prosedural dalam pembentukan Undang-Undang ini, sehingga kami menyatakan bahwa regulasi tersebut inkonstitusional secara formal,” ujar Rizal di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Saat ini, MK tengah mempersiapkan proses hukum lebih lanjut untuk menguji konstitusionalitas revisi UU TNI. Keputusan MK nantinya akan menjadi penentu sah atau tidaknya perubahan regulasi yang telah disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025). (riz)













